Pemerintah Tegaskan 850 Ribu Ojol Dapat 'THR' Sebelum Lebaran

Nasional

Pemerintah Tegaskan 850 Ribu Ojol Dapat 'THR' Sebelum Lebaran

Anisa Indraini - detikSumbagsel
Selasa, 03 Mar 2026 13:21 WIB
Pengemudi ojol menurunkan penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Rabu (1/10/2025). Pengemudi ojol bisa mendapatkan bonus Rp 500 ribu dari polisi jika mampu merekam dan melaporkan kejahatan di jalan raya.
Foto: Ilustrasi pengemudi ojek online (Andhika Prasetia)
Jakarta -

Pemerintah memastikan pengemudi ojek online (ojol) akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) atau 'Tunjangan Hari Raya (THR)' pada Lebaran 2026. Penyaluran ini ditargetkan mulai H-14 hingga H-7 sebelum Idulfitri.

Dilansir detikFinance, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan BHR untuk ojol telah dilakukan komunikasi secara intensif dengan para aplikator. Jumlah pengemudi yang diberikan BHR sekitar 850.000 orang dengan total anggaran Rp 220 miliar.

"Jumlah yang diberikan BHR tahun 2025 mencakup kepada sekitar 850.000 mitra penerima atau pengemudi dengan nilai total Rp 220 miliar," kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Airlangga menerangkan jumlah anggaran itu meningkat dibandingkan tahun lalu. Penerimanya juga lebih banyak.

"Meningkat dua kali dan penerimanya juga menerima masing-masing 400.000. Kami mendorong penyaluran dilakukan lebih awal H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pengemudi ojol akan menerima BHR dan berharap manfaatnya lebih baik dari tahun lalu.

"Tentu (dapat BHR), dan malah kita tentu berharap lebih baik," kata Yassierli di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Menurut Yassierli, berdasarkan hasil diskusi Kemnaker dengan perusahaan transportasi online atau aplikator menunjukkan sinyal positif. Nantinya, terbit Surat Edaran (SE) yang menjadi dasar pemberian BHR bagi ojol.

Kepastian peluncuran SE tersebut masih berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Pengumuman BHR ojol dilakukan bersamaan dengan THR bagi pegawai swasta.

Terkait skema pemberian BHR ojol, Yassierli belum bisa merinci dan menyebut akan segera menyampaikannya. Sebagai informasi, tahun lalu pengemudi ojol memang menerima BHR dengan besaran yang berbeda-beda.



(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads