Polda Lampung Kembali Terapkan Delay System pada Mudik Lebaran 2026

Lampung

Polda Lampung Kembali Terapkan Delay System pada Mudik Lebaran 2026

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Jumat, 27 Feb 2026 20:00 WIB
Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf
Foto: Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf (Tommy Saputra)
Lampung -

Polda Lampung akan menerapkan skema delay system pada arus mudik lebaran 2026. Delay system ini akan diterapkan di jalan tol hingga jalan arteri.

Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf menjelaskan penerapan delay system ini ditujukan untuk mengurai kepadatan kendaraan pada arus mudik Idulfitri 1447 Hijiriah.

"Dalam menghadapi arus balik, kami akan menyiapkan strategi delay system. Namun, pelaksanaannya tetap bergantung pada volume kendaraan yang ada. Jika kepadatan masih dalam batas wajar, kami akan mengoptimalkan penggunaan kantong parkir di sekitar pelabuhan," katanya, Jumat (27/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Helfi menjelaskan, penerapan delay system tahun ini masih mengacu pada sistem yang telah diterapkan sebelumnya, dengan indikator pengaturan lalu lintas yang terbagi dalam tiga kategori, yakni hijau (green), kuning (yellow), dan merah (red).

"Indikator tersebut menjadi acuan kami dalam pengendalian arus lalu lintas. Apabila tingkat kepadatan mencapai kategori kuning, atau antrean kendaraan sudah mencapai Kilometer (KM) 4, maka delay system akan diberlakukan,"jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Kendaraan akan ditahan sementara di rest area maupun kantong parkir atau buffer zone di jalur lintas tengah, timur, dan barat menuju Pelabuhan Bakauheni," sambung Helfi.

Selain itu, Polda Lampung bersama para pemangku kepentingan terkait juga menerapkan mekanisme skrining tiket di sejumlah titik strategis, termasuk di rest area Tol Lampung dan jalur arteri.

"Skrining tiket kami lakukan di beberapa rest area, seperti KM 49 dan KM 20, serta di sejumlah jalan arteri. Mekanisme ini sudah diterapkan sejak periode arus mudik, sehingga diharapkan dapat membantu masyarakat yang belum memiliki tiket penyeberangan," tandas Helfi.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads