Daftar Pekerjaan Alumni LPDP Boleh Bekerja di Luar Negeri, Apa Saja?

Daftar Pekerjaan Alumni LPDP Boleh Bekerja di Luar Negeri, Apa Saja?

Bagus Rahmat Nugroho - detikSumbagsel
Kamis, 26 Feb 2026 08:30 WIB
Ilustrasi LPDP
Ilustrasi LPDP (Foto: Do. detikedu)
Palembang -

Belakangan, publik dihebohkan oleh pernyataan seorang alumni yang ramai dibicarakan di media sosial. Polemik ini kembali menyorot kewajiban kontribusi alumni LPDP kepada Indonesia setelah menyelesaikan studi.

Di tengah sorotan tersebut, timbul pertanyaan apakah memang alumni LPDP bisa bekerja di luar negeri selama masa pengabdian berlangsung? Berikut detikSumbagsel sajikan informasi tentang pekerjaan yang diperbolehkan bagi alumni LPDP. Yuk, simak!

Golongan alumni LPDP yang Dapat Bekerja di Luar Negeri:

Terdapat sejumlah pekerjaan yang diperbolehkan bagi alumni LPDP untuk bekerja di luar negeri selama masa pengabdian. Ketentuan ini dilansir dari laman Kementerian Keuangan, di antaranya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. PNS/TNI/POLRI yang ditugaskan di luar negeri
2. Pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri
3. Alumni yang ditugaskan oleh pemerintah ke luar negeri
4. Organisasi internasional dimana Indonesia menjadi anggota, seperti PBB, World Bank, IDB, FIFA, ADB, IMF, dan sebagainya
5. Pegawai perusahaan swasta yang merupakan perusahaan yang terafiliasi atau kantornya ada di Indonesia dan mendapat penugasan ke luar negeri dari kantornya yang ada di Indonesia
6. Program pascastudi yang merupakan kesepakatan kerja sama antara LPDP dan mitra.

Ketentuan Izin Bekerja di Luar Negeri Bagi Alumni LPDP

Alumni LPDP yang bekerja di luar negeri wajib melapor dan mengajukan izin kepada LPDP sesuai ketentuan berikut:

ADVERTISEMENT

1. Alumni yang bekerja di instansi nomor 1, 2, dan 3 melapor kepada LPDP dengan melampirkan surat penugasan dari pejabat yang berwenang.
2. Alumni yang bekerja di instansi nomor 4,5, dan 6 melapor kepada LPDP dengan melampirkan surat keterangan bekerja dari instansi pemberi kerja.
3. Alumni LPDP wajib mengajukan izin dengan mengirimkan dokumen kelengkapan ke email monev.alumnilpdp@kemenkeu.go.id

Tahapan Penindakan Alumni Tidak Mengabdi

Bagi alumni LPDP yang tidak memenuhi kewajiban pengabdian, terdapat tujuh tahapan penindakan sebagai berikut.

1. Verifikasi Keberadaan Alumni

Pada tahap pertama, pihak LPDP akan melakukan pengecekan terhadap keberadaan alumni setelah melewati 90 hari kalender sejak tanggal kelulusan resmi yang tercantum pada ijazah.

Apabila melewati batas waktu tersebut, maka akan dilanjutkan ke tahap kedua.

2. Pemberian Surat Konfirmasi Kepada Alumni

LPDP akan mengirimkan Surat Konfirmasi kepada alumni untuk meminta klarifikasi terkait keberadaannya. Alumni diberikan waktu maksimal 14 hari sejak tanggal pengiriman surat oleh LPDP untuk memberikan jawabannya.

3. Pemberian SP Pertama dan Kedua

Selanjutnya, LPDP akan menerbitkan Surat Peringatan (SP) kepada alumni yang terbukti masih berada di luar negeri maupun yang tidak memberikan konfirmasi keberadaannya. Alumni diberi waktu paling lama 30 hari sejak tanggal penerbitan SP untuk memberikan tanggapan.

Apabila dalam batas waktu tersebut masih belum memberikan respon, maka akan dikirimkan SP kedua. Alumni kembali diberikan tenggat waktu 30 hari sejak tanggal penerbitan SP kedua.

4. Permintaan Keterangan untuk Alumni yang Merespon

Tahap keempat, alumni yang merespon surat konfirmasi atau surat peringatan akan diminta keterangan oleh pihak LPDP. Nantinya hasil permintaan keterangan akan dicantumkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK). Alumni wajib menandatanganinya paling lambat 14 hari sejak dikirimkan.

Apabila terdapat informasi dalam BAPK yang tidak disetujui alumni, akan dicantumkan dalam Laporan Pemeriksaan Alumni (LPA) beserta dokumen pendukung, kemudian akan diproses ke tahap 6.

5. Mengirim Dokumen Kepulangan

Berikutnya, bagi alumni yang kembali ke Indonesia selama proses penindakan, maka diwajibkan untuk mengirim dokumen kepulangan. Dokumen tersebut kemudian dikirim ke email monev.alumnilpdp@kemenkeu.go.id sebelum batas waktu Surat Peringatan berakhir.

6. Penerbitan Sanksi

Tahap keenam, bagi alumni yang tidak kembali ke Indonesia sesuai ketentuan dalam Surat Peringatan, maka akan diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Pemberian Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa serta pemblokiran mengikuti LPDP kembali.

Apabila alumni kembali ke Indonesia setelah Surat Keputusan diterbitkan, sanksi yang tercantum dalam keputusan tersebut tetap akan diberlakukan oleh pihak LPDP. Selanjutnya, LPDP akan mengeluarkan Surat Penagihan Pengembalian Dana Beasiswa.

Batas maksimal pengembalian dana beasiswa adalah 30 hari sejak surat diterbitkan.

7. Penindakan Independen oleh DJKN

Terakhir, bagi alumni yang tidak memenuhi ketentuan penagihan tersebut, akan diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJKN RI). Setelah proses ini, maka alumni akan ditindak secara independen oleh DJKN.

Demikian Jenis pekerjaan yang membolehkan alumni LPDP bekerja di luar negeri selama masa pengabdian. Semoga bermanfaat.

Artikel ini ditulis oleh Bagus Rahmat Nugroho, peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads