Menelan ludah saat berpuasa kerap menjadi pertanyaan bagi masyarakat muslim. Pasalnya, aktivitas tersebut merupakan sesuatu yang normal dan dialami setiap orang.
Saat menjalankan ibadah puasa, umat Islam diwajibkan untuk menahan diri dari makan dan minum. Karena itu, muncul keraguan apakah menelan ludah yang ada di dalam mulut termasuk ke dalam perbuatan yang membatalkan puasa atau tidak?
Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam? Berikut detikSumbagsel sajikan informasi tentang hukum menelan ludah saat puasa. Yuk simak!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Menelan Ludah Saat Puasa
Dilansir dari laman NU Online, para ulama bersepakat bahwa hukum menelan ludah atau air liur tidak membatalkan puasa. Dijelaskan dalam Al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab (juz 6, halaman 341) karya Iman an-Nawawi yaitu:
Ψ§Ψ¨ΨͺΩΨ§ΨΉ Ψ§ΩΨ±ΩΩ ΩΨ§ ΩΩΨ·Ψ± Ψ¨Ψ§ΩΨ§Ψ¬Ω Ψ§ΨΉ Ψ₯Ψ°Ψ§ ΩΨ§Ω ΨΉΩΩ Ψ§ΩΨΉΨ§Ψ―Ψ© ΩΨ§ΩΩ ΩΨΉΨ³Ψ± Ψ§ΩΨ§ΨΨͺΨ±Ψ§Ψ² Ω ΩΩ
Artinya: "Menelan air liur tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang bisa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali,"
Hal selaras juga terdapat dalam buku Kitab Fikih Sehari-hari 365 Pertanyaan Seputar Fikih untuk Semua Permasalahan dalam Keseharian oleh A.R. Shohibul Ulum, bahwasannya puasa tidak menjadi batal karena menelan ludah, yang secara alami berasal dari seluruh area anggota mulut.
Menelan Ludah yang Membuat Puasa Batal
Meski secara umum menelan ludah tidaklah membuat puasa batal. tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan karena dapat membatalkan puasa. Berikut ini beberapa hal saat menelan ludah yang membatalkan puasa.
1. Air Liur Telah Tercampur Zat Lain
Menelan air liur yang telah bercampur zat lain lalu ditelan, maka hal itu akan membatalkan puasa. Seperti seseorang yang sedang mengalami luka gusi sehingga air ludahnya telah bercampur dengan darah. Lalu ada kasus, di mana seseorang terbiasa mengulum benang jahit, jika pewarna benang mengkontaminasi air ludah, maka batal ketika ditelan.
2. Air Liur Telah Melewati Batas Bibir Luar
Jika air liur telah melewati batas bibir bagian luar lalu ditelan kembali, maka puasanya batal.
3. Sengaja Menampung Air Liur
Menelan air liur yang sengaja ditampung terlebih dahulu dianggap dapat membatalkan puasa, menurut sebagian ulama. Namun, ada pendapat lain yang menyatakan jika hal ini tidaklah membatalkan puasa. Apabila air liur tertampung secara tidak sengaja lalu tertelan, ulama sepakat bahwa hal tersebut tidaklah membatalkan puasa.
Demikian hukum menelan ludah saat puasa, semoga bermanfaat ya!
Artikel ini ditulis oleh Bagus Rahmat Nugroho, peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
(dai/dai)











































