Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan melakukan penyesuaian jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) pada saat Ramadan. Jam kerja pegawai dikurangi satu jam. Meski begitu, pelayanan kepada masyarakat diminta tetap maksimal.
Sekretaris Daerah Sumsel Edward Candra mengatakan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800.1/0735/BKD.I/2026. SE itu mengatur tentang jam kerja ASN pada Ramadan 1447 Hijriah.
"Meskipun jam kerja mengalami penyesuaian, kualitas pelayanan publik tidak boleh menurun. Seluruh perangkat daerah diminta tetap menjaga disiplin, kinerja, serta memastikan layanan kepada masyarakat berjalan lancar dan responsif sepanjang Ramadan," ujar Edward, Minggu (15/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, aturan yang dibuat untuk memberi fleksibilitas bagi ASN selama menjalankan ibadah puasa. Sekaligus menjaga kondisi fisik dan konsentrasi kerja tetap optimal.
"Kita harapkan dengan adanya pengaturan jam kerja ini, ini dapat memberikan fleksibilitas dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan. Namun, pelayanan kepada masyarakat harus tetap maksimal," kata Edward, Sabtu (14/2/2026).
Kebijakan penyesuaian jam kerja ini akan berlaku pada 1 Ramadan, mengacu pada pedoman yang akan ditetapkan pemerintah melalui keputusan Kementerian Agama.
Dalam SE itu, jam kerja bagi perangkat daerah/unit kerja dibedakan berdasarkan 5 hari kerja dan 6 hari kerja.
Untuk 5 hari kerja atau pada Senin-Jumat, jam kerja diatur pukul 08.00 WIB-15.00 WIB. Waktu istirahat diberikan pukul 12.00 WIB-12.30 WIB. Kecuali Jumat, jam kerja pukul 08.00 WIB-15.30 WIB, karena waktu istirahatnya pukul 11.30 WIB-12.30 WIB.
Sedangkan untuk 6 hari kerja atau Senin-Sabtu, jam kerja mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Kecuali Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 WIB-14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel Ismail Fahmi menambahkan, pelaksanaan apel pagi setiap senin dan apel gabungan perangkat daerah akan ditiadakan selama Ramadan.
"Penerapan jam kerja selama Ramadan, berkurang 1 jam dari hari biasa. Meski begitu, kepala OPD diharapkan dapat memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada perangkat daerah masing-masing," ujarnya.
(csb/csb)











































