Salah satu inovasi layanan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara daring sudah dapat dinikmati Masyarakat. Lewat teknologi ini Masyarakat bisa perpanjang STNK online lewat aplikasi.
Dilansir dari website Samsat Digital, aplikasi SIGNAL memungkinkan masyarakat untuk melakukan administrasi seputar kendaraan secara online.
Melalui platform resmi, pemilik kendaraan kini tidak perlu lagi mengantri di kantor Samsat. Panduan ini akan mengulas mengenai proses perpanjang STNK online lewat aplikasi SIGNAL.
Memahami STNK dan Aplikasi SIGNAL
Sebelum masuk ke tahap teknis, penting untuk memahami dua komponen utama dalam layanan ini. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
STNK berisi data penting seperti nomor polisi, nama pemilik, alamat, serta rincian spesifikasi kendaraan. Dokumen ini wajib dibawa setiap kali berkendara sebagai bukti legalitas kendaraan di jalan raya.
Sementara itu, SIGNAL merupakan singkatan dari Samsat Digital Nasional. Aplikasi ini adalah platform resmi yang dibangun untuk memudahkan Masyarakat.
Masyarakat dapat melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, aplikasi SIGNAL memanfaatkan pangkalan data kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Polri, data induk kependudukan pada Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak daerah untuk memberikan layanan yang cepat dan akurat.
Dikutip dari Portal Informasi Indonesia, sistem ini dirancang untuk memberikan transparansi dan efisiensi sehingga pemilik kendaraan dapat memenuhi kewajiban pajaknya dari mana saja.
Tahap Registrasi Akun SIGNAL
Langkah pertama sebelum melakukan perpanjangan adalah memiliki akun yang terverifikasi. Berikut adalah tahapan registrasinya:
1. Unduh dan Buka Aplikasi SIGNAL: Aplikasi dapat diunduh melalui toko aplikasi resmi di ponsel pintar.
2. Lengkapi Data Diri: Masukkan data yang diminta aplikasi secara akurat, mulai dari NIK, Nama sesuai KTP, alamat email aktif, nomor telepon, serta buatlah kata sandi yang kuat.
3. Masukkan Foto KTP: Unggah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dengan pencahayaan yang jelas agar sistem dapat membaca data dengan mudah.
4. Verifikasi Biometrik Wajah: Lakukan pemindaian wajah sesuai instruksi aplikasi untuk memastikan bahwa pendaftar adalah pemilik identitas yang sah.
5. Masukkan OTP: Kode One-Time Password (OTP) akan dikirimkan melalui SMS. Masukkan kode tersebut pada kolom yang tersedia.
6. Verifikasi Email: Klik tautan aktivasi yang dikirimkan ke alamat email terdaftar untuk menyelesaikan proses pendaftaran akun.
Simak Video "Video Trump Sebut Signal Aplikasi Cacat Setelah Info Operasi Militer AS Bocor"
(dai/dai)