Memasuki bulan Syaban, umat muslim diingatkan untuk segera menyelesaikan kewajiban ibadah yang tertunda pada tahun sebelumnya. Salah satu hal yang paling krusial yakni melunasi utang puasa Ramadan atau biasa dikenal puasa qadha.
Banyak orang menunda kewajiban ini hingga mendekati pengujung bulan Syaban. Penting bagi setiap individu untuk memahami tata cara pelaksanaan puasa qadha secara benar agar ibadahnya sah.
Simak ulasan lengkap mengenai aturan dan bacaan niat bayar utang puasa di bulan Syaban dalam teks Arab maupun Latin dalam artikel berikut ini.
Hukum Puasa Qadha Ramadan di Bulan Syaban
Hukum membayar utang puasa Ramadan adalah wajib bagi orang yang membatalkan puasa karena udzur tertentu, seperti sakit haid, atau sedang dalam perjalanan. Mereka diberikan kelonggaran untuk menggantinya di hari-hari lain di luar bulan Ramadan.
Bulan Syaban merupakan batas akhir bagi seorang Muslim untuk melakukan qadha. Dilansir dari laman NU Online, hal ini selaras dengan kebiasaan Ummul Mukminin Aisyah RA.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Aisyah RA berkata bahwa ia memiliki tanggungan utang puasa Ramadan dan ia tidak mampu mengqadhanya kecuali pada bulan Syaban karena kesibukannya melayani Rasulullah SAW.
Hal tersebut menunjukkan bahwa mengganti puasa di akhir waktu atau bulan Syaban diperbolehkan, namun sangat tidak dianjurkan untuk menundanya hingga melewati bulan Ramadan berikutnya.
Kewajiban puasa qadha yang tertuang dalam firman Allah SWT, terdapat pada Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 184:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah ayat 184).
Simak Video "Video Situasi Karhutla Terkini: Titik Api di Kalimantan Naik, Sumatera Turun"
(mep/mep)