Tiga Kades di Ogan Ilir Pilih Mundur dari PPPK

Sumatera Selatan

Tiga Kades di Ogan Ilir Pilih Mundur dari PPPK

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Jumat, 16 Jan 2026 08:30 WIB
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti prosesi pelantikan di Kota Serang, Banten, Kamis (23/10/2025). Pemerintah Kota Serang melantik sebanyak 3.809 orang PPPK formasi tahun 2024 tahap II dan PPPK paruh waktu sebagai upaya dalam penataan tenaga kerja honorer non-ASN dan menjamin kesejahteraan pegawai. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Foto: Ilustrasi PPPK (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)
Ogan Ilir -

Tiga kepala desa yang dilantik menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menyatakan mundur. Mereka memilih jabatan sebagai kades.

"Berdasarkan informasi dari Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa), tiga kades itu memilih jadi kades dan mundur dari PPPK paruh waktu," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Ilir Wilson Efendi, Kamis (15/1/2026).

Ketiganya adalah Kades Pegayut (Pemulutan), Kades Sentul (Tanjung Batu), dan Kades Seri Dalam (Tanjung Raja).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang sudah ada surat pernyataan mundur dari PPPK paruh waktu Kades Pegayut, untuk yang lain kita tunggu lewat dinas yang induknya," katanya.

ADVERTISEMENT

Wilson menyebut, surat pengunduran diri itu disampaikan langsung ke dinas terkait. Sementara dua kades lainnya juga akan menyampaikan ke dinas masing-masing.

"Ada yang tercatat sebagai PPPK paruh waktu di dinas pendidikan dan dinas kesehatan diOgan Ilir. Jadi saat mereka dipanggil untuk menandatangani surat perjanjian kerja, jadi pas di situ mereka akan menyampaikan surat pengunduran dirinya. Kita lihat hari ini atau dalam beberapa hari ke depan," katanya.

Larangan rangkap jabatan itu sesuai dengan surat edaran Kepala BKPSDM Ogan Ilir Nomor 800/1422/BKPSDM.IV/2025 tanggal 30 Desember 2025.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari ASN sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.



(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads