Ribuan Jemaah Haji Sumsel Belum Lunasi Bipih, Tahap II Dibuka Januari

Sumatera Selatan

Ribuan Jemaah Haji Sumsel Belum Lunasi Bipih, Tahap II Dibuka Januari

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Jumat, 26 Des 2025 06:00 WIB
Ribuan Jemaah Haji Sumsel Belum Lunasi Bipih, Tahap II Dibuka Januari
Foto: Ilustrasi haji (Getty Images/iStockphoto/Aviator70)
Palembang -

Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) jemaah reguler untuk keberangkatan 2026 di Sumatera Selatan ditutup 23 Desember 2025. Jumlah jemaah yang melakukan pelunasan baru mencapai 70,46 persen.

Plt Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Sumsel Arkan Nurwahiddin mengatakan dari total kuota 5.840 jemaah, baru 4.115 jemaah yang melunasi Bipih atau masih kurang 1.725 jemaah lagi yang belum melunasi.

"Dari total kuota 5.840 jemaah, yang sudah melunasi Bipih tahap I baru sebanyak 4.115 orang atau 70,46 persen. Secara total masih ada 1.725 jemaah yang belum melakukan pelunasan," ujar Arkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan jemaah haji belum melakukan pelunasan. Salah satunya terkait status istithaah jemaah.

"Selain itu, faktor ekonomi, gangguan sistem, dan alasan lainnya juga turut memengaruhi," katanya.

ADVERTISEMENT

Meski telah ditutup, pihaknya masih membuka pelunasan bipih tahap II selama 8 hari pada Januari 2026.

"Jemaah yang belum melunasi bipih tahap I masih bisa melakukan pelunasan tahap II yang akan dibuka 2-9 Januari 2026," jelasnya.

Arkan menambahkan, pemerintah juga akan membuka kuota cadangan sebesar 40% atau sekitar 2.000 jemaah. Kuota cadangan tersebut disesuaikan dengan nomor porsi pendaftaran masing-masing daerah, sehingga jumlahnya nanti berbeda-beda di setiap wilayah.

"Kami mengimbau calon jemaah haji yang belum melakukan pelunasan agar segera melengkapi persyaratan, terutama terkait istithaah," katanya.

Dia juga menekankan bahwa sejak awal telah dilakukan sosialisasi agar tidak ada intervensi dalam proses penetapan istithaah. Intervensi justru dapat merugikan jemaah itu sendiri.

"Jika istithaah dinyatakan layak di sini tetapi ternyata tidak memenuhi syarat saat pemeriksaan ulang di Arab Saudi akibat adanya intervensi, jemaah berisiko dideportasi. Berbeda jika seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan tahapan yang berlaku," tukasnya.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads