Pasutri Pejalan Kaki di Palembang Ditabrak 2 Mobil, Istri Tewas-Suami Kritis

Sumatera Selatan

Pasutri Pejalan Kaki di Palembang Ditabrak 2 Mobil, Istri Tewas-Suami Kritis

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Senin, 22 Des 2025 14:00 WIB
Pasutri Pejalan Kaki di Palembang Ditabrak 2 Mobil, Istri Tewas-Suami Kritis
Foto: Polisi saat memintai keterangan saksi di lokasi kecelakaan di Palembang. (Dok. Satlantas Polrestabes Palembang)
Palembang -

Pasangan suami istri (Pasutri) asal Musi Rawas, yang hendak menyeberang jalan di Palembang, Sumatera Selatan, ditabrak dua unit mobil. Sang istri bernama Sri Rahma (33) tewas, sementara suaminya, Robinsar (40), kritis.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Jendral Sudirman tepatnya di depan Bank BSI Kota Palembang pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Akibat peristiwa tersebut satu orang meninggal dunia, sementara satu korban lainnya mengalami luka berat.

Kedua korban ditabrak oleh mobil Toyota Raize BG-1148-ZT dikemudikan Dendi (23) dan mobil Toyota Innova Zenix BG-1563-AAD yang dikemudikan Ahmad Aulan Segentar (23).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang Iptu Hermanto mengatakan dua mobil tersebut berjalan beriringan, dari arah perputaran LIA mengarah ke Simpang Polda dengan kecepatan tinggi.

"Setiba di TKP, mobil Toyota Raize menabrak pejalan kaki (Robinsar) yang sedang menyeberang. Sementara mobil Toyota Innova Zenix membanting setir ke kanan lalu menabrak pejalan kaki (Sri Rahma) yang juga sedang menyeberang jalan," katanya, Senin (22/12/2025).

ADVERTISEMENT

Akibatnya, korban Robinsar mengalami luka robek bahu kiri dan kepala belakang, dalam kondisi tidak sadar dan perawatan RSMH Palembang. Sementara korban Sri Rahma meninggal dunia setelah mengalami luka robek pelipis kanan, dagu dan kaki kanan, mengeluarkan darah dari hidung, mulut dan telinga.

"Iya 1 orang meninggal dunia, 1 orang luka berat dirawat di rumah sakit," ujarnya.

Saat ini kedua pengemudi mobil berserta kendaraan sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads