Penyidik Polres Musi Rawas (Mura) dilaporkan keluarga Yatman (55) yang menjadi terdakwa pencurian buah sawit milik perusahaan ke Propam Polda Sumsel. Laporan itu karena penyidik diduga melakukan proses penyidikan tidak sesuai prosedur.
Dalam kasus tindak pidana ringan (tipiring) tersebut, kuasa hukum Yatman mengatakan pihak penyidik Polres Musi Rawas tidak memberikan pendampingan kepada Yatman saat BAP, padahal ia tidak bisa baca tulis.
Kemudian ada beberapa pengakuan dari terdakwa Yatman yang tidak dimasukkan oleh pihak penyidik didalam pemeriksaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra menegaskan pihaknya sudah melakukan proses penyidikan sesuai dengan prosedur.
"Itu kan memang sudah dilaporkan oleh pihak perusahaan jadi dibawa ke Polres Musi Rawas ya langsung kita tangani. Sudah kita progres dan juga pas di persidangan sudah ada putusannya. Kita kan hanya melakukan tugas sebagaimana mestinya," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (18/12/2025).
Terkait dugaan terdakwa Yatman tidak diberikan pendampingan lantaran tidak bisa baca tulis, Redho menegaskan pihaknya tetap membantu menjelaskan prosedur kepada terdakwa Yatman saat dilakukan BAP.
"Pengacaranya ada dan waktu di BAP juga sudah dibacain oleh penyidiknya," ujarnya.
Redho membeberkan jika pihak keluarga Yatman sempat datang ke Polres Musi Rawas saat Yatman diamankan. Mereka meminta untuk dilakukan mediasi dengan pihak perusahaan itu.
"Jadi pihak keluarga juga sudah minta bantu kita untuk disambungkan dengan pihak perusahaan sebagai pihak pelapor untuk mungkin dilakukan mediasi. Mereka memberikan kesempatan waktu ke pihak Yatman, namun sampai pemeriksaan selesai dan proses perkara selesai, tidak ada putusan terkait mau di RJ (Restorative Justice) atau tidak," ungkapnya.
Redho mengaku pihaknya juga sudah mengupayakan untuk dilakukan RJ, namun pihak perusahaan menolak karena pihak keluarga Yatman tidak memberikan kejelasan saat diberikan waktu untuk mediasi.
"Sudah kita lakukan itu, sudah kita sampaikan namun pihak perusahaan tidak mau dilakukan RJ," jelasnya.
Meski begitu, Nasirin tidak menyalahkan pihak keluarga Yatman yang membuat laporan ke Propam Polda Sumsel terhadap kasus tipiring tersebut.
"Terkait ketidakpuasan dari pihak terlapor ya kita juga tidak bisa melarang, pada intinya silahkan kalau mau melaporkan ke Propam maupun Kompolnas. Dalam proses penanganan perkara juga kita sudah berlaku profesional, tidak ada memihak ke manapun," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan massa yang terdiri dari mahasiswa dan juga masyarakat Musi Rawas, Sumatera Selatan, melakukan aksi demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Mereka meminta terdakwa Yatman yang dituduh mencuri sawit senilai Rp 134 ribu sudah divonis sebulan penjara agar dibebaskan.
Diketahui Yatman ditangkap di kebun sawit miliknya di Desa Lubuk Ngin Baru, Kecamatan Selangit, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Senin (8/12/2025). Ia ditangkap lantaran diduga mencuri lima janjang buah kelapa sawit milik salah satu perusahaan senilai Rp 134 ribu.
Saat dilakukan sidang vonis di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Jumat (12/12/2025), terdakwa Yatman dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dan divonis satu bulan penjara.
(csb/csb)











































