Menteri LH Setop Operasional 3 Perusahaan Terkait Banjir di Sumut

Rechtin Hani Ritonga - detikSumbagsel
Sabtu, 06 Des 2025 17:01 WIB
Foto: Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, meninjau wilayah terdampak banjir dan longsor di Sumatera Utara. (Istimewa)
Tapanuli Selatan -

Tiga perusahaan di Sumatera Utara dihentikan operasionalnya oleh Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq. Keputusan itu diambil terkait banjir dan longsor di provinsi tersebut.

Dilansir detikSumut, Hanif mengatakan pihaknya telah melakukan inspeksi udara dan darat di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga untuk memverifikasi penyebab bencana. Dari sana, keputusan itu dibuat. Dia menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup.

"Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan," ujar Hanif melalui keterangan tertulis diterima detikSumut, Sabtu (6/12/2025).

Hanif mendatangi sejumlah perusahaan, antara lain PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batang Toru.

"Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan," tegas Menteri Hanif.

Dia juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha di kawasan tersebut, terutama dengan curah hujan ekstrem yang kini mencapai lebih dari 300 mm per hari.

"Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana," jelasnya.

Hanif menuturkan, KLH/BPLH kini memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk seluruh kegiatan di lereng curam, hulu DAS, dan alur sungai. Penegakan hukum akan ditempuh apabila ditemukan pelanggaran yang menambah risiko bencana.

"Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah," tutupnya.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menambahkan bahwa hasil pantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan masif yang memperbesar tekanan pada DAS.

"Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar. Kami akan terus memperluas pengawasan ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lain di Sumatera Utara," ungkap Rizal.



Simak Video "Video: Kondisi Rutan di Langkat Sumut Terendam Banjir, Ratusan Napi Dievakuasi"

(dai/dai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork