Pemerintah Provinsi Bengkulu mengeluarkan surat edaran menjaga kelestarian hutan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya bencana alam di wilayah tersebut. Hal ini menyusul adanya bencana yang terjadi di Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh.
Surat edaran bernomor 500.4/1849/DLHK/2025 itu dikeluarkan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan. Edaran ini ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Bengkulu, sebagai langkah antisipasi menyikapi meningkatnya bencana alam yang terjadi di wilayah Sumatera.
"Perlu dibuat SE menjaga kelestarian hutan agar terjadinya bencana bisa dapat dihindari saat cuaca ekstrem, karena hutan memiliki peran penting bagi kelangsungan hidup," kata Helmi, Jumat (5/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur meminta pemerintah kabupaten/kota menyampaikan kepada masyarakat sejumlah larangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Larangan tersebut antara lain meliputi membuka atau mengerjakan kawasan hutan tanpa izin, merambah hutan, melakukan penebangan pohon dengan jarak tertentu dari sungai, dan membakar hutan.
Selain itu, masyarakat juga dilarang menebang atau memanen hasil hutan tanpa izin pejabat berwenang, membeli atau memperdagangkan hasil hutan yang diduga berasal dari kawasan hutan ilegal, hingga membawa alat berat yang berpotensi digunakan untuk mengangkut atau merusak hasil hutan tanpa izin.
Gubernur juga menegaskan larangan menggembalakan ternak di kawasan hutan tanpa penunjukan khusus, membawa benda-benda yang dapat memicu kebakaran, serta mengeluarkan satwa atau tumbuhan liar yang tidak dilindungi dari kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang.
Lebih lanjut, Surat Edaran tersebut juga mengingatkan kewajiban bagi pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial (PS) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk melakukan perlindungan dan pengamanan areal perizinan mereka.
Kewajiban ini sesuai dengan Pasal 399 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 07 Tahun 2021 serta Pasal 93 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 09 Tahun 2021.
"Mari kita menjaga kelestarian hutan agar terhindar dari bencana banjir dan longsor, " tutup Helmi.
(dai/dai)











































