Pelanggar Hukum di Sumsel Bakal Dikenakan Sanksi Kerja Sosial

Sumatera Selatan

Pelanggar Hukum di Sumsel Bakal Dikenakan Sanksi Kerja Sosial

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Jumat, 05 Des 2025 07:30 WIB
Pelanggar Hukum di Sumsel Bakal Dikenakan Sanksi Kerja Sosial
Foto: Pemprov dan Kejati Sumsel melakukan MoU terkait pelanggar hukum yang dikenakan sanksi kerja sosial. (A Reiza Pahlevi)
Palembang -

Pelaku pidana tertentu di wilayah hukum Sumatera Selatan bakal dikenakan sanksi pidana sosial. Penerapan itu menjadi tindak lanjut penerapan UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Ketut Sumedana mengatakan hukuman ini dapat berupa kerja sosial dalam beberapa waktu tertentu.

"Kerja sosial yang dilakukan diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat banyak, tempat-tempatnya di fasilitas umum dan fasilitas sosial. Di mana tempat-tempatnya itu, kita kerjasamakan dengan pemerintah daerah," ujar Ketut usai penandatanganan nota kesepahaman Pemprov Sumsel dengan Kejati Sumsel dan pemkab/pemkot se-Sumsel dengan Kejari se-Sumsel tentang sinergitas pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana, Kamis (4/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Kejati Bali ini menyebut, pelaku pidana juga diusulkan diberi keterampilan melalui kerja sama tersebut. Pihaknya berharap pemda menggandeng balai latihan kerja (BLK) dan lembaga lainnya agar mereka punya skil dan keterampilan.

"Jadi, tidak hanya diberi sanksi kerja sosial, kita harapkan mereka juga memiliki keterampilan setelah menjalani hukuman," katanya.

ADVERTISEMENT

Katanya, sanksi kerja sosial yang diberikan tidak kepada seluruh pelanggar hukum. Sanksi itu tidak diberikan kepada pelaku yang dinilai melanggar hukum sehingga mengakibatkan dampak luas dan pelanggar yang dihukum di atas 5 tahun.

"Kalau pelaku pembunuhan tidak boleh, terorisme tidak boleh, pelaku narkoba masih memungkinkan untuk direhabilitasi. Jadi sanksi kerja sosial ini untuk pelaku pelanggar hukum yang sifatnya sedang dan ringan," katanya.

Ketut menyebut para pelanggar yang dihukum sanksi sosial ini nantinya akan mengenakan ciri-ciri khusus.

"Kalau rompi khusus untuk dikenakan pelaku sanksi kerja sosial ini, nanti akan dibicarakan. Pasti nanti ada ciri-ciri khusus," tambahnya.

Sementara Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan implementasi UU tersebut akan ditindaklanjuti dengan hukuman sosial yang dapat memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.

"Misal dia membersihkan rumah ibadah, bikin saluran irigasi, bersihkan gorong-gorong, dan hal yang bermanfaat lain. Harus kerja sosial yang memberi manfaat bagi orang banyak," katanya.

Dia menyebut pelaksanaan kebijakan itu akan dirumuskan dalam prolegda dan dijadikan perda. Para pelanggar hukum juga akan diberikan keterampilan.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads