Menggali Sejarah dan Makna Hari KORPRI: Simbol Dedikasi ASN untuk Indonesia

Annisaa Syafriani - detikSumbagsel
Jumat, 28 Nov 2025 06:30 WIB
Ilustrasi Hari KORPRI. (Foto: Shutterstock)
Palembang -

Setiap tanggal 29 November diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia serentak merayakan peringatan Hari KORPRI tersebut. Namun, bagaimana sejarah dan makna hari KORPRI sesungguhnya?

Peringatan ini bukan hanya seremonial tahunan, tetapi menjadi momentum penting. Melalui peringatan tersebut bertujuan untuk meneguhkan kembali komitmen para abdi negara sebagai garda terdepan pelayanan publik dan agen perubahan.

Perlu diketahui sejarah panjang KORPRI untuk memahami makna mendalam di balik perayaan tahunan ini. Berikut rangkuman mengenai peringatan hari KORPRI mulai dari sejarah hingga maknanya.

Sejarah KORPRI 29 November

Dilansir dari website KORPRI, KORPRI didirikan sebagai respons terhadap kekacauan birokrasi akibat intervensi politik yang masif pada era Demokrasi Liberal (1950-1959) dan Demokrasi Terpimpin (1959-1965).

Pada masa Liberal, politisi secara agresif merekrut Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi anggota partai. Promosi dan jabatan tidak didasarkan pada kecakapan, melainkan pada kartu keanggotaan partai, menciptakan loyalitas ganda, dan administrasi pemerintahan yang buruk.

Di era Terpimpin, upaya pembenahan dengan melarang PNS golongan F berpolitik (Perpres No. 2 Tahun 1959) gagal. Hal itu terjadi karena PNS kembali menjadi objek kepentingan politik ideologi Nasakom, dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang agresif menyusup dan menguasai organisasi pegawai.

Kondisi ini membuat administrasi semakin ruwet. Memasuki Orde Baru, pemerintah bertekad mengakhiri spoil system dan membina PNS berdasarkan sistem karier dan prestasi kerja demi memulihkan keutuhan aparatur negara.

Untuk menghindarkan PNS dari permainan politik, lahirlah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1970 yang menegaskan penataan PNS harus bebas dari perbedaan partai politik.

Sebagai tindak lanjut, Keputusan Presiden RI Nomor 82 Tahun 1971 pada tanggal 29 November 1971 resmi dikeluarkan dan menjadi landasan membentuk KORPRI.

KORPRI ditetapkan sebagai satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan. Tujuannya agar PNS ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang baik.



Simak Video "Video Mas AI: Doa Agar Tidak Galau Melulu"


(mep/mep)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork