Sopir Truk Lampung Tewas Ditikam Pemalak, Pol PP Palembang Akui Tak Patroli

Sumatera Selatan

Sopir Truk Lampung Tewas Ditikam Pemalak, Pol PP Palembang Akui Tak Patroli

Irawan - detikSumbagsel
Selasa, 25 Nov 2025 13:30 WIB
Sopir truk asal Lampung tewas ditikam pemalak di Palembang
Sopir truk asal Lampung tewas ditikam pemalak di Palembang (Foto: Rio Roma Dhoni)
Palembang -

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Palembang Herison mengakui anggotanya tidak melakukan patroli saat insiden sopir asal Lampung, tewas ditikam pemalak. Saat itu, anggotanya berpatroli di wilayah lain.

Peristiwa sopir asal Lampung tewas ditikam pemalak terjadi di kawasan Simpang 4 Macan Lindungan, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Ilir Barat I, Senin (24/11/2025) pukul 19.00 WIB.

"Anggota kita semalam memang tidak melakukan patroli di Simpang 4 Macan Lindungan. Anggota melakukan patroli di tempat lain," katanya, kepada detikSumbagse, Selasa (25/11/2025).

Kata Herison, pada hari-hari sebelumnya pihaknya rutin menggelar patroli di sejumlah titik lampu merah strategis, termasuk di kawasan lampu Simpang 4 Macan Lindungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Patroli tersebut dilakukan untuk mengantisipasi gangguan ketertiban umum, mulai dari anak punk, pengemis, manusia badut, hingga pedagang di lampu merah.

"Biasanya memang kita rutin melakukan patroli itu apalagi di lampu merah, terutama di lampu merah TKP itu. Untuk antisipasi gangguan trantibum," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, kata dia, pihaknya juga pernah mengamankan seorang pria pelaku pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di Lampu Merah Simpang Macan Lindungan. Aksi pria tersebut sempat viral di media sosial karena memaksa meminta uang dari pengemudi kendaraan besar.

Pelaku yang diamankan yakni bernama Riko Saputra (24), warga Seberang Ulu I, Palembang, diamankan pada Kamis (25/9) siang saat diduga hendak mengulangi aksinya. Setelah ditangkap, yang bersangkutan dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan.

Karena tidak ada laporan resmi dari korban dan perbuatannya masih tergolong tindak pidana ringan, petugas meminta pelaku menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi aksinya.

"Karena belum ada laporan resmi dari pihak yang dirugikan, maka langkah yang kita lakukan adalah pembinaan. Pelaku kita minta membuat surat pernyataan," ujarnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads