Pelunasan Haji Resmi Dibuka! Jemaah Tunda hingga Lansia Jadi Prioritas

Lampung

Pelunasan Haji Resmi Dibuka! Jemaah Tunda hingga Lansia Jadi Prioritas

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Senin, 24 Nov 2025 20:00 WIB
Kaaba in mecca during hajj season
Foto: Ilustrasi haji (Getty Images/iStockphoto/Dian Widyatmoko)
Lampung -

Kementerian Haji dan Umrah RI resmi membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler 1447 H/2026 M. Jemaah Tunda hingga Lansia Jadi Prioritas. Pelunasan mulai dibuka sejak 24 November hingga 23 Desember 2025 mendatang sejak pukul 08.00-15.00 WIB pada jam kerja.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf mengatakan keputusan ini berdasarkan aturan Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 28 dan 30 Tahun 2025 mengenai pengisian kuota dan teknis pembayaran.

Lebih lanjut, Irfan menerangkan prioritas utama dalam pelunasan Bipih adalah jemaah reguler yang sebelumnya sudah lunas namun tertunda berangkat, jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan tahun berjalan, serta jemaah lanjut usia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kelompok prioritas harus mendapat kepastian keberangkatan lebih awal pada musim haji tahun depan," katanya di Asrama Haji Lampung, Senin (24/11/2025).

Selain tahap pertama kata Irfan, pemerintah juga menyiapkan pelunasan tahap kedua apabila masih terdapat sisa kuota di masing-masing provinsi.

ADVERTISEMENT

"Tahap ini diprioritaskan untuk jemaah yang gagal melunasi pada tahap sebelumnya, pendamping lansia, jemaah disabilitas dan pendampingnya, hingga jemaah yang terpisah dengan mahram atau keluarga," jelasnya.

"Daftar jemaah cadangan atau urutan berikutnya yang berhak melunasi akan diumumkan melalui website resmi Kementerian Haji dan Umrah di www.haji.go.id," lanjut Irfan.

Dalam kesempatan ini, Irfan juga mengingatkan jemaah yang berhak melunasi agar terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas domisili masing-masing sebelum menuju bank atau BPS Bipih tempat mereka menyetor pembayaran awal.

Ia menegaskan bahwa proses pelunasan Bipih tidak dipungut biaya apa pun di luar ketentuan resmi pemerintah.

"Kalau ada pertanyaan atau pengaduan soal pelunasan, silakan kirim email ke Kemenhaj.ri@haji.go.id," tegasnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads