Catat! Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Terapkan Tarif Baru Mulai 27 November

Lampung

Catat! Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Terapkan Tarif Baru Mulai 27 November

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Jumat, 21 Nov 2025 08:30 WIB
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar diberlakukan tarif baru mulai 27 November
Tol Bakauheni-Terbanggi Besar terapkan tarif baru mulai 27 November (Foto: Istimewa)
Lampung -

PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB) bakal menerapkan tarif baru di Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) mulai 27 November 2025.

Penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai Surat Keputusan Menteri PUPR No. 1066/KPTS/M/2025 serta amanat UU No. 2/2022 Pasal 48 tentang Jalan yang mengatur evaluasi tarif setiap dua tahun.

Direktur Utama BTB, I Wayan Mandia mengatakan penyesuaian tarif merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas infrastruktur dan peningkatan pelayanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tarif tol ruas Bakter akan disesuaikan sejak 27 November 2025 mendatang. Penyesuaian tarif adalah mandat Undang-Undang. Setiap dua tahun dilakukan penyesuaian untuk memastikan infrastruktur tetap optimal dan layanan kepada pengguna jalan terus meningkat," ujarnya, Kamis (20/11/2025).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Universitas Bandar Lampung (UBL), Doktor Khairudin menilai kenaikan tarif pada dasarnya bisa diterima masyarakat selama dibarengi peningkatan fasilitas.

"Prinsipnya, pengguna jalan harus mendapatkan layanan yang sepadan. Jika infrastruktur lebih baik, kenaikan tarif biasanya bisa diterima," katanya.

BTB menyebut telah melakukan sejumlah peningkatan layanan di sepanjang Ruas Tol Bakter, seperti beautifikasi jalan dan gerbang tol, perbaikan fasilitas, peningkatan keamanan, serta penyediaan rest area yang lebih nyaman.

Selain itu, pengelola tol juga rutin menjalankan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), penanaman pohon, serta sejumlah kampanye keselamatan seperti sosialisasi ODOL, antisipasi microsleep, dan Operasi Simpatik.

Pihak BTB juga mengingatkan pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan keselamatan, termasuk tidak meninggalkan barang berharga saat berada di rest area, mengecek kondisi kendaraan sebelum bepergian, berkendara dalam kondisi prima, dan mematuhi batas kecepatan maksimal 100 km/jam.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads