Pertamina Pastikan Bakal Beri Sanksi Tegas SPBU Nakal di Lampung Timur

Lampung

Pertamina Pastikan Bakal Beri Sanksi Tegas SPBU Nakal di Lampung Timur

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Senin, 17 Nov 2025 17:00 WIB
Salah satu petugas SPBU Pertamina sedang mengisikan BBM ke salah satu kendaraan.
Ilustrasi SPBU (Foto: Istimewa/Pertamina Patra Niaga)
Lampung Timur -

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel angkat bicara terkait warga melakukan penggerebekan di SPBU di Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur. Pertamina pastikan ada sanksi untuk kegiatan ilegal tersebut.

Hal itu dikatakan Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi. Dalam keterangan tertulis yang diterima detikSumbagsel, Senin (17/11/2025), ia mengatakan timnya telah mendatangi SPBU tersebut.

"Pertamina sudah melakukan pemeriksaan dan langsung memberikan sanksi kepada SPBU tersebut. Sanksinya berupa pembinaan serta penghentian penyaluran Biosolar dan Pertalite selama 30 hari," ujar Rusminto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan Pertamina tidak akan ragu menindak SPBU yang melanggar aturan, terutama terkait penyaluran BBM subsidi yang seharusnya tepat sasaran.

"Ini sebagai efek jera. Kami ingin seluruh lembaga penyalur mematuhi ketentuan yang berlaku," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Selama masa sanksi, masyarakat tetap bisa mendapatkan BBM di SPBU terdekat, yakni SPBU 24.341.13 yang berjarak sekitar 2,2 kilometer dari lokasi SPBU yang disanksi.

Pertamina juga menyampaikan bahwa mereka terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi.

Masyarakat pun diminta ikut mengawasi. "Jika menemukan indikasi penyalahgunaan, laporan dapat disampaikan ke aparat terkait atau Pertamina Contact Center (PCC) 135," kata dia.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads