DPD II Partai Golkar Kota Sungai Penuh, Jambi memberikan keputusan tegas atas ulah kadernya yang memaki-maki pekerja proyek dengan kata-kata kasar. Partai berlambang pohon beringin itu secara tegas mengeluarkan surat pencopotan jabatan kadernya tersebut dari Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh.
"Iya benar, surat pencopotan itu sudah kita terima dari Partai Golkar," kata Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Jambi Hutri Randa kepada detikSumbagsel, Rabu (22/10/2025).
Hutri menyebut bahwa surat pencopotan jabatan dewan bernama Fahruddin itu diterima oleh pihak DPRD Kota Sungai Penuh Jambi pada Selasa (21/10). Hutri mengaku bahwa surat itu diberikan untuk nantinya diminta DPRD Kota Sungai Penuh Jambi memprosesnya.
"Surat masuknya kemarin (Selasa), dan tinggal di proses saja di DPRD," ujarnya.
Kata Hutri, sejak surat pencopotan tersebut sudah diterima DPRD termasuk dirinya. Namun masih ada langkah-langkah mekanisme lain yang akan dijalankan.
Mekanisme itu, sambungnya, yakni menunggu kembali hasil dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Sungai Penuh yang sedang memproses persoalan Fahruddin tersebut.
Setelah hasil BK itu diterima, kata Hutri, kemungkinan besar hasil dari BK akan diterima dan tetap tidak merubah putusan sanksi dari Golkar selaku partai yang bersangkutan.
"Jadi sejak kita terima surat dari Fraksi Golkar, tapi kita juga masih menunggu juga proses BK, nanti setelah menunggu dari BK barulah kita jalankan semuanya," jelasnya.
"Apapun hasil BK tidak akan merubah hasil putusan sanksi dari partai kan. Dan hasil putusan partai akan kami jalankan yang mana mencopot jabatan yang bersangkutan selaku Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh," lanjutnya.
Simak Video "Video: Jelang HUT Ke-61, Golkar Bagikan Setengah Juta Paket Sembako"
(csb/csb)