Palembang dan 7 Daerah Lain di Sumsel Siapkan Kenaikan Upah 2026

Sumatera Selatan

Palembang dan 7 Daerah Lain di Sumsel Siapkan Kenaikan Upah 2026

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Rabu, 22 Okt 2025 18:00 WIB
Ilustrasi uang
Foto: Ilustrasi uang (Getty Images/iStockphoto/Molas Images)
Palembang -

Sebanyak 8 kabupaten/kota di Sumatera Selatan bakal menetapkan upah pada 2026. Upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang diusulkan pekerja naik kisaran 8%-10% dibandingkan 2025.

Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Cecep Wahyudin mengatakan ke-8 daerah yang akan menetapkan UMK/UMSK itu adalah Palembang, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Muara Enim, Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Musi Rawas Utara (Muratara), dan Lahat.

"Kecuali Lahat (usulan kenaikan upah 8-10%), karena dewan pengupahan baru terbentuk 2025, jadi 2026 nanti baru akan menetapkan upah awal. Sementara daerah lain, usulan kenaikan di kisaran 8%-10%," ujarnya, Rabu (21/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut, nilai upah yang daerahnya terdapat dewan pengupahan akan lebih besar dibandingkan upah yang ditetapkan provinsi (UMP/UMSP). Sementara daerah yang belum memiliki dewan pengupahan akan mengikuti penetapan upah yang ditetapkan provinsi.

"Penetapan UMK/UMSK akan dilakukan setelah penetapan UMP/UMSP dan nilainya akan lebih tinggi," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia juga memastikan, penetapan upah sektoral akan diberlakukan di seluruh daerah. Sebelumnya, hanya Mura yang tak menetapkan upah sektoral.

"Untuk 2026, seluruhnya akan menetapkan UMSK karena itu wajib sesuai putusan MK," tambahnya.

Selain Lahat yang baru membentuk dewan pengupahan pada tahun ini, beberapa daerah lain juga telah merencanakan pembentukannya. Tiga daerah yang ditarget terbentuk adalah OKI, OKU Selatan, dan PALI.

"Target segera karena sudah direspon oleh bupati adalah pembentukan dewan pengupahan di OKI, OKU Selatan, dan PALI. Kemungkinan tahun depan," jelasnya.

Menurutnya, dengan adanya dewan pengupahan di daerah, maka buruh/pekerja bisa ikut merumuskan dan membahas upah yang layak di wilayahnya. Nah, jika daerah tak memiliki dewan pengupahan, maka upah yang diterima mengacu pada penetapan yang dilakukan provinsi.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads