Pendaftaran PPG Calon Guru 2025: Jadwal, SKS, Syarat, dan Tahapan Seleksi

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Rabu, 15 Okt 2025 22:00 WIB
Ilustrasi PPG Calon Guru 2025 (Freepik/syarifahbrit)
Palembang -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka PPG Calon Guru 2025 sebagai program yang dirancang untuk menyiapkan lulusan sarjana menjadi guru profesional. Dalam pelaksanaannya, terdapat aturan pendaftaran yang mengikat dan harus dipatuhi.

PPG Guru adalah singkatan dari Pendidikan Profesi Guru yang menjadi program pendidikan tinggi dengan sistem penyelenggaraan dilakukan setelah meraih jenjang sarjana atau sarjana terapan.

Inilah rangkuman lengkap pendaftaran PPG Calon Guru 2025 mulai dari jadwal, beban SKS, hingga tahapan seleksi. Simak ketentuan dan aturannya di bawah ini.

Apa itu PPG Guru?

Dilansir laman Kemendikdasmen, PPG bertujuan untuk menciptakan guru profesional dan bersertifikat pendidik. Tujuan lainnya yakni guna memenuhi kebutuhan guru berkualitas, baik calon guru maupun guru yang sudah mengajar.

Bagi calon guru, PPG menjadi jembatan untuk menempuh pendidikan tinggi profesi agar bisa menjadi pendidik yang profesional, berakhlak mulia, berdedikasi tinggi, serta memberikan dampak positif pada satuan pendidikan dan lingkungan.

Perjalanan mengikuti PPG bagi calon guru dimulai dengan tahapan seleksi dan dilanjutkan pada rangkaian Program Pendidikan Profesi Guru selama dua semester yang terdiri dari perkuliahan, praktik kerja lapangan, proyek kepemimpinan, dan pendampingan.

Simak Video "Video: Pemerintah Bantah Isu PPG Guru Tertentu Dihentikan pada 2026"


(mep/mep)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork