Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tercatat sebagai daerah dengan jumlah pecandu narkoba terbanyak kedua secara nasional. Dari catatan BNNP Sumsel, 60 persen pengguna narkoba di Sumsel adalah berjenis kelamin laki-laki.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan, Brigjen Pol Hisar Siallagan menyebut prevalensi pengguna narkoba aktif di Sumsel ada sekitar 5% dengan mayoritas berasal dari kelompok usia 25-45 tahun. Lalu, kelompok tertinggi kedua adalah remaja usia 15-24 tahun.
"Hal ini berdasarkan data Prevalensi terakhir pada tahun 2020. Dari total pengguna, 60% itu laki-laki dan sisanya perempuan," jelas Hisar, Rabu (8/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hisar menambahkan strategi yang akan dilakukan oleh BNNP saat ini ialah menekan supply dan demand, yakni menekan pasokan dan mengurangi permintaan. Hal ini dapat dijalankan dengan kolaborasi antara BNNP dan Polisi daerah.
"Kita akan lakukan penangkapan dan pemutusan jaringan peredaran narkoba," tambah Hisar.
Hisar juga menegaskan bahwa rehabilitasi bagi pecandu bersifat gratis dan dijamin kerahasiaannya. Masyarakat tidak perlu khawatir untuk melapor dan menjalani rehabilitasi, sebab pecandu merupakan korban bukan pelaku.
"Sebelum menjalani rehabilitasi, pecandu akan melalui proses assessment. Hal ini untuk menentukan tingkat kecanduan pemakai. Nanti akan dilihat, ada yang ringan, sedang, dan berat. Kalo ringan biasanya kita rawat jalan sedangkan yang berat kita alihkan ke rawat inap," ungkapnya.
Terkait fasilitas rehabilitasi itu, Sumsel hanya tersedia di RS Jiwa Ernaldi Bahar Palembang, dengan kapasitas yang bisa ditampung hanya 35 orang. Jika kapasitas penuh, lanjutnya, pasien akan kita alihkan ke Loka BNN di Lampung atau Sukabumi.
"Kami sudah melakukan audiensi kepada Pemerintahan Provinsi untuk menambah kuota dan fasilitas rehabilitasi di berbagai daerah. Mengingat kita tertinggi kedua nasional sebagai pengguna narkoba terbanyak, kita harus tambah lebih banyak lagi fasilitas untuk rehabilitasi ini," jelasnya.
Bukan sembuh, Hisar menjelaskan proses pemulihan pecandu tidak berhenti setelah keluar dari pusat rehabilitasi.
"Orang yang mengalami kecanduan tidak akan sembuh total, tetapi pulih. Mereka bisa saja menggunakannya lagi, jadi diperlukan pengawasan," tutur Hisar.
"Untuk kasus yang berat, biasanya dibutuhkan 3 hingga 5 bulan pemulihan. Progres juga tergantung pada individu masing-masing," lanjut Hisar.
Sementara itu, untuk pencegahan pihaknya akan memperkuat daya imun dan daya tolak generasi mudah dengan penyuluhan.
"Akan kita bentuk ekstrakurikuler anti-narkoba di sekolah, Unit Kegiatan Mahasiswa anti-narkoba dan pelatihan bagi lembaga serta instansi. Kami juga mendorong program Desa Bersinar agar masyarakat juga ambil peran," ujarnya.
Pihaknya juga akan mengevaluasi panti rehabilitasi swasta yang bekerja sama dengan BNNP Sumsel. Ia menegaskan akan memutus kerja sama jika ada oknum nakal, seperti tidak merehab sesuai durasi yang dibutuhkan berdasarkan hasil asesmen.
"Ada standar yang harus dilakukan jika memang bekerja sama dengan BNN. Kalau dilanggar mungkin kerja samanya akan kami evaluasi hingga pemutusan kerja sama," tegasnya.
(dai/dai)