Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik terbaru Oktober 2025. Penetapan tarif tersebut berlaku hingga akhir tahun 2025.
Dilansir detikNews, tarif listrik dari Oktober hingga Desember 2025 tetap atau sama seperti periode sebelumnya. Hal ini dilakukan dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 yang secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi mikro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif.
Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik. Hal ini disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif Listrik Oktober 2025 Tidak Berubah
Penetapan tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk juga untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil dan pelanggan usaha mikro, kecil, serta menengah atau UMKM.
Hal tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah yang menghadirkan listrik andal, terjangkau, dan berkeadilan. Melalui harga yang stabil hingga akhir tahun, pemerintah ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha.
Daftar Tarif Listrik Terbaru 2025
Pemberlakukan Tariff Adjustment dilakukan setiap bulan. Karena itu, ada tiga indikator yang mempengaruhi perubahan tarif yakni nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs), harga minyak mentah atau Indonesia Crude Price (ICP) dan inflasi.
Ada 13 dari 37 golongan tarif listrik yang disediakan PLN mengalami tariff adjustment. Berdasarkan sumber resmi PLN, inilah rincian tarif listrik Oktober 2025 yang sama dengan bulan September.
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR, TM daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Cara Cek Tarif Listrik PLN
Untuk mengetahui tagihan listrik, pelanggan bisa menghubungi Contact Centre PLN. Caranya yakni tekan nomor 123 di menu panggilan telepon. Setelah tersambung, ikuti instruksi yang diberikan operator hingga sampai pada pilihan cek tagihan listrik PLN.
Pelanggan akan ditanya tentang nomor ID langganan PLN untuk validasi data. Setelah itu, operator Contact Center PLN akan menyebutkan informasi tentang tagihan bulanan. Selain itu, bisa juga melalui aplikasi resmi. Berikut panduannya.
- Unduh aplikasi PLN Mobile dari Google Play Store atau App Store
- Buka aplikasi dan daftar akun
- Setelah registrasi, login ke aplikasi
- Pilih menu "Informasi Tagihan"
- Masukkan ID pelanggan atau nomor meteran
- Klik "Cari"
- Informasi tagihan listrik akan muncul secara otomatis
Simak Video "Video: Siap-siap! Diskon Tarif Listrik 50% Bakal Ada Lagi"
[Gambas:Video 20detik]
(mep/mep)