Bulan Oktober terdiri dari 31 hari. Dari semua hari tersebut terdapat beberapa momen penting yang ditetapkan sebagai hari besar nasional dan internasional. Lalu, adakah tanggal merah pada bulan kesepuluh ini?
Berdasarkan kalender Hijriah yang diterbitkan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Oktober 2025 bertepatan dengan Rabiul Akhir dan Jumadil Awal. Biasanya setiap bulan memiliki tanggal merah resmi dari pemerintah sebagai libur nasional atau cuti bersama.
Untuk mengingat tanggal-tanggal penting pada bulan Oktober ini, detikers dapat mengecek rangkuman informasi libur, hari besar nasional, hingga rincian kalender Jawa dan Hijriah.
Tidak Ada Libur Nasional dan Cuti Bersama
Mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017, Nomor 2, Nomor 2 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, tiada ada tanggal merah libur nasional serta cuti bersama untuk bulan Oktober. Sebab, tidak ada peringatan penting yang mengharuskan aktivitas diliburkan secara resmi oleh pemerintah.
Oleh karena itu, selama 31 hari mendatang masyarakat hanya menikmati libur akhir pekan Sabtu dan Minggu. Bagi yang masih memiliki sisa cuti dapat mengambilnya di bulan Oktober agar dapat merencanakan liburan.
Simak Video "Video: Cek Daftar 17 Hari Libur Nasional + 8 Cuti Bersama 2026 di Sini! "
(mep/mep)