Ratusan Pekerja-Pensiunan Perusahaan di Sumsel Tak Digaji 18 Bulan

Sumatera Selatan

Ratusan Pekerja-Pensiunan Perusahaan di Sumsel Tak Digaji 18 Bulan

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Selasa, 23 Sep 2025 21:21 WIB
Mediasi serikat pekerja dengan perusahaan di Disnakertrans Sumsel.
Mediasi serikat pekerja dengan perusahaan di Disnakertrans Sumsel. (Foto: Reiza Pahlevi/detikcom)
Palembang -

Sebanyak 580 pegawai PT Mitra Ogan tak dibayarkan gajinya selama 18 bulan atau sejak Maret 2024. Termasuk hak bagi 90-an pegawai yang pensiun pada periode tersebut tak dibayarkan haknya.

Nilai tunggakan diperkirakan hampir Rp 50 miliar untuk gaji 18 bulan dan uang pensiun pegawai. Angka itu belum termasuk tunggakan kewajiban lain yang belum dibayarkan sejak 2016 mencapai Rp 30 miliar. Total sekitar Rp 80 miliar.

Hal itu terungkap dalam mediasi antara pihak perusahaan, serikat buruh, dan Dinas Tenaha Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Selasa (23/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 580 karyawan yang tidak menerima upah selama 18 bulan, termasuk pemberian hak BPJS Ketenagakerjaan dan lain-lain. Kemudian ada 90 lebih pensiunan yang juga belum dibayarkan haknya oleh PT Mitra Ogan," ujar Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSPPP-SPSI) Sumsel Cecep Wahyudin saat mediasi di Disnakertrans Sumsel, Selasa (23/9/2025).

Menurutnya, banyak keluhan dari pegawai Mitra Ogan yang tak dibayarkan gaji dan pesangonnya kepada serikat pekerja. Ada yang melaporkan jika kehidupan ekonomi pegawai tak lagi kondusif, punya banyak utang, anak putus sekolah hingga pegawai meninggal dunia namun hak pensiun tak dibayarkan.

ADVERTISEMENT

"Ada juga yang sampai bercerai. Artinya para pegawai ini terzalimi oleh perusahaan," katanya.

Pihaknya, juga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak-pihak terkait seperti gubernur, pemerintah pusat hingga DPR RI.

"Kami harapkan negara juga hadir. Terlebih Pak Presiden saat ini tengah gencar-gencarnya menggaungkan kesejahteraan buruh. Tapi sayangnya di Mitra Ogan ini ada pekerja yang terzalimi. Hak tidak diberikan dan masa depan suram," tambahnya.

Dia berharap secepatnya ada keputusan resmi dari pihak perusahaan terkait nasib pekerja. Jangan sampai membuat mereka menunggu hal yang tidak pasti.

"Jika pekerja mau di PHK, sebaiknya perusahaan melakukan PHK dan hak-hak mereka dibayarkan sesuai UU. Jika mau dilanjutkan, bayarkan hak mereka selama 18 bulan. Jangan para pekerja digantungkan seperti ini. Pada intinya kami hanya ingin kepastian dan keputusan secepatnya," katanya.

Dia menyebut, penjualan aset yang akan dilakukan perusahaan sebagai upaya membayar gaji dan pensiunan pekerja bisa dilakukan secepatnya.

"Jika perlu pertemukan kami juga dengan pihak-pihak kompeten yang ada di BUMN maupun Danantara, yang bisa memastikan terkait penjualan aset ini," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Mitra Ogan Muzamzam Masyhudi mengatakan tak hanya pekerja yang tak digaji, tapi juga manajemen dan direksi perusahaan ikut terdampak.

"Sebenarnya kami juga merasakan hal yang sama dengan pekerja, selama 18 bulan tidak menerima gaji. Secara plus minus sekitar Rp 80 miliar total keseluruhan tunggakan untuk gaji, pensiunan pegawai dan kewajiban lain-lain yang belum dibayarkan sejak 2016," ujar Muzamzam.

Dari jumlah itu, dia merncikan jika tunggakan gaji 18 bulan berkisar Rp 35 miliar, uang pensiunan sekitar Rp 15 miliar dan kewajiban lain-lain sejak 2016 kisaran Rp 30 miliar.

Dia menyebut, perusahaan terus mengalami defisit sehingga tak bisa menutupi pengeluaran. Persoalan yang terjadi karena sistem budidaya yang tidak baik, beberapa tanaman sawit usianya di atas 40 tahun sehingga tak lagi produktif dan faktor lainnya.

"Sebagian kebun masih ada yang dikerjasamakan, untuk PKS kita sudah off sejak April 2024. Pada waktu itu teman-teman juga menyatakan berhenti bekerja, karena sudah tidak menghasilkan berdasarkan situasi dan kondisi di lapangan. Kebun kita ada di OKU, Muba, dan Muara Enim," katanya.

Untuk pelepasan aset kantor di Palembang, pihaknya telah meminta persetujuan PT RNI dan kini telah berproses di Danantara. Penjualan aset itu untuk menutupi tunggakan kepada pegawai.

"Skenario lain dengan mengharapkan dana talangan dari mitra, dalam hal inj denga PalmCO," tambahnya.

Ketua Tim Mediasi dari Disnakertrans Sumsel Marlian Fajri mengatakan hasil mediasi tersebut akan dilaporkan kepada Gubernur Sumsel untuk kemudian disampaikan ke Kementerian Ketenagakerjaan.

"Hasil ini akan kita sampaikan ke Pak Gubernur kemudian ke Kementerian Ketenagakerjaan. Hasil dari forum ini juga akan kita buat produk hukumnya, tentu tidak bisa cepat, butuh proses karena melalui pertimbangan-pertimbangan," ujarnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads