Penggunaan sirene dan strobo menjadi sorotan dan dikeluhkan masyarakat Indonesia belakangan ini. Bunyi sirene 'tot tot wuk wuk' di tengah kemacetan jalan dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat. Karenanya, Korlantas Polri sudah melakukan evaluasi terhadap penggunaan sirene dan strobo tersebut.
Dilansir detikNews, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho merespons cepat keresahan masyarakat itu. Ia pun membuat kebijakan terkait penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan lalu lintas terhadap kendaraan pejabat negara.
Penggunaan lampu isyarat dan sirene secara jelas diatur dalam Pasal 59 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
Adanya keluhan masyarakat terhadap bunyi sirene 'tot tot wuk wuk' ini pun ditanggapi Agus. Dia berjanji akan mengevaluasi penggunaan sirene dan strobo tersebut.
"Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas," kata Irjen Agus, Sabtu (21/9/2025).
Agus menjelaskan pihaknya membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan operasional. Irjen Agus juga berjanji akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait apa yang menjadi keluhan masyarakat tersebut.
"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," kata Agus.
Langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo.
Agus juga melarang jajarannya menggunakan sirene, terutama pada saat-saat tertentu, seperti pada sore, malam, dan ketika azan berkumandang.
"Saat sore atau malam atau adanya suara azan agar jangan menggunakan sirene," kata Agus Suryonugroho.
Kakorlantas menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
"Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," kata dia.
Sementara itu, Agus menyampaikan pengawalan lalu lintas terhadap kendaraan pejabat negara tetap berlanjut.
"Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," ujar Irjen Agus.
Ia juga menekankan kepada jajaran agar menerapkan skala prioritas dalam pengawalan lalu lintas bagi kendaraan pejabat pada level tertentu.
"Pengawalan lantas di kementerian/lembaga pemerintah daerah dan instansi untuk di skala prioritas dahulu (level gubernur dan kepala pemerintahan daerah)," ujarnya.
Di luar kendaraan pejabat dengan skala prioritas, diharapkan agar melaporkan terlebih dahulu kepada kapolda masing-masing sebagai bentuk monitoring pimpinan.
"Apabila akan melaksanakan pengawalan lalu lintas terhadap tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat, pada kesempatan pertama untuk melaporkan kepada kapolda sebagai bahan monitoring pimpinan," katanya.
Baca juga: Biaya dan Syarat Bikin SIM Baru Januari 2025 |
(dai/dai)