Link SKB 3 Menteri Terbaru Terkait Libur Nasional 2026 dan Cuti Bersama

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Minggu, 21 Sep 2025 08:00 WIB
Link SKB 3 Menteri terbaru tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 (Foto: Dok. Kemenkoppmk)
Palembang -

Ketentuan libur tanggal merah 2026 resmi berlaku pada Jumat (19/9/2025). Pemerintah telah menetapkan sejumlah tanggal yang akan menjadi hari libur secara nasional serta cuti bersama yang mengiringinya.

Tiga bulan sebelum 2025 berakhir, jadwal tanggal merah di tahun 2026 sudah ditetapkan. Penetapan ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta swasta agar bisa melaksanakan libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Penetapan dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dalam SKB 3 Menteri ditetapkan bawah libur nasional 2026 berjumlah 17 hari dan cuti bersama yang mengiringinya sebanyak delapan hari. Masyarakat dapat mengetahui keseluruhan aturan melalui link resmi berikut ini:



Simak Video "Video: Cek Daftar 17 Hari Libur Nasional + 8 Cuti Bersama 2026 di Sini! "


(mep/mep)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork