Respons Herman Deru soal Walkot Prabumulih Disanksi Tertulis oleh Kemendagri

Sumatera Selatan

Respons Herman Deru soal Walkot Prabumulih Disanksi Tertulis oleh Kemendagri

Rhessya Maris - detikSumbagsel
Sabtu, 20 Sep 2025 06:00 WIB
Gubernur Sumsel Herman Deru
Gubernur Sumsel Herman Deru (Foto:Rhessya Putri Wulandari Tri Maris)
Palembang -

Wali Kota Prabumlih Arlan diberi sanksi tertulis oleh Kemendagri usai mencopot Kepsek SMPN 1 Roni Ardiasnsyah. Lantas apa respons Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru terkait sanksi terhadap Arlan?

Herman Deru mengatakan pihaknya menghormati keputusan pemerintahan untuk tidak berlarut-larut terhadap masalah antara Wali Kota dan Kepala Sekolah di Prabumulih.

Menurutnya, pemerintahan provinsi juga sudah menindaklanjuti arahan kemendagri untuk mengurai porsoalan ini. Selain itu, Herman Deru juga menyebutkan bahwa pihak-pihak yang sempat berselisih sudah saling memaafkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya Pak Roni dan Wali Kota Prabumulih sudah berdamai satu sama lain," ungkapnya, Jumat (19/9/2025).

Dengan adanya klarifikasi resmi dari Kemendagri, ia berharap masyarakat tidak lagi memperbesar isu tersebut.

ADVERTISEMENT

"Sudah clear. Dua permohonan saya. Pertama, mari kita sadari tidak ada manusia yang sempurna, dan yang kedua saya kira sudah cukup, kasihan keluarga masing-masing, baik kepala sekolah maupun Walikota," ujar Herman Deru.

Sebelumnya, Itjen Kemendagri memberi saran agar Mendagri Tito Karnavian memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Arlan yang mencopot Kepsek SMPN 21 Roni Adriansyah. Pencopotan yang dilakukan Arlan tidak sesuai aturan.

"Hasil pemeriksaan, mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Adriansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah," kata Itjen Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya dilansir detikNews, Kamis (18/9/2025).

"Kemudian terkait sanksi. Jadi ini peristiwa pertama. Kemudian, kita lihat sudah diambil langkah-langkah kami tentu, sebagai APIP akan memberikan laporan lengkap pada Pak Menteri, sekaligus juga akan memberikan rekomendasi sanksi, kami sarankan untuk diberikan teguran secara tertulis," sambungnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads