Sejumlah organisasi profesi wartawan mengecam aksi penghalangan peliputan kunjungan kerja (kunker) Komisi III DPR RI di Polda Jambi, Jumat (12/9/2025). Hal ini dinilai sebagai pembungkaman terhadap pers.
"Penghalangan kerja jurnalistik adalah bentuk pembungkaman terhadap pers," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi Suwandi Wendy, Sabtu (13/9/2025).
Aksi penghalangan ini dialami tiga oang wartawan saat melakukan wawancara cegat (doorstop) kepada Wakil Ketua Komisi III DPR, Sari Yuliati, dan Kapolda Jambi, Irjen Krisno H. Siregar. Wartawan sudah menunggu berjam-jam untuk mendapatkan informasi dan menanyakan isu terkini mengenai reformasi Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat sedang menunggu agenda selesai, sejumlah anggota Humas Polda Jambi menyebut bahwa tak ada doorstop atau sesi wawancara. Anggota tersebut kekeh akan ada rilis keterangan yang akan dikirim Humas Polda Jambi, sehingga menghalau wartawan yang melakukan wawancara cegat.
Wendy menyebut polisi sebagai aparat penegak hukum, seharusnya tunduk kepada UU Pers dan tidak menghalangi aktivitas peliputan yang dilakukan wartawan.
"Aksi pembungkaman pers, yang berpotensi meruntuhkan demokrasi terjadi di hadapan petinggi kepolisian dan anggota dewan. Mereka hanya tersenyum dan tidak melakukan tindakan," ujarnya.
AJI Jambi menyatakan sikap mengecam polisi yang menghalangi wartawan saat meliput rapat kerja DPR di Polda Jambi. AJI meminta pelaku dijatuhi sanksi sesuai aturan berlaku.
"AJI Jambi mendesak agar Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar dan Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati dari partai Golkar meminta maaf dan berkomitmen untuk melindungi kerja-kerja jurnalis dari aksi kekerasan," tambahnya.
Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi Irma Tambunan menyayangkan sikap pihak kepolisian ini. Kata dia, Polda Jambi seharusnya memahami bahwa wawancara cegat adalah bagian dari tugas wartawan.
Wartawan berhak bertanya dan narasumber berhak menjawab ataupun menolak jawab, tetapi menghalang-halangi kerja jurnalistik tidak dapat dibenarkan.
"Wartawan bekerja sebagaimana dengan amanat Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 2 UU Pers menyatakan 'Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum'," ujarnya.
Sehingga, upaya untuk menghalangi kerja jurnalistik jelas-jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan kemerdekaan pers.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Jambi, Adrianus Susandra, juga menyayangkan upaya yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik di lapangan. Dia mendesak adanya pernyataan maaf secara terbuka atas tindakan penghalangan terhadap jurnalis yang tengah bertugas.
"Menegaskan agar tindakan serupa tidak lagi terjadi di Jambi. Jika terbukti merusak alat kerja maupun mencederai fisik jurnalis, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.
Polda Jambi Minta Maaf
Terkait hal ini, Polda Jambi melalui Kabid Humas meminta maaf terkait insiden menghalangi sejumlah wartawan saat melakukan wawancara cegat (doorstop) kunjungan kerja (kunker) Komisi III DPR RI.
"Saya minta maaf jika kejadian tadi membuat teman-teman wartawan tidak nyaman," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto, dalam keterangan tertulisnya.
Mulia menyebut pihaknya tidak ada niat untuk menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Dia mengaku, awalnya memang akan disediakan waktu kepada wartawan untuk melakukan wawancara dalam kunjungan spesifik dari Komisi III DPR RI tersebut.
"Kita sudah merencanakan itu seperti biasa, supaya teman-teman bisa melakukan wawancara," ujarnya
Hanya saja, sambung Mulia, situasi yang tidak memungkinkan membuat rencana tersebut berubah. Sehingga, tak ada sesi wawancara, yang akhirnya membuat sejumlah wartawan melakukan doorstop.
"Waktunya ternyata sangat mepet sekali. Setelah rapat selesai, dilanjutkan makan siang dan diskusi internal di gedung utama. Rombongan Komisi III DPR RI juga harus ke bandara untuk kembali ke Jakarta," terangnya.
Informasi dihimpun, agenda Kunker Komisi III ini diketahui dalam rangka evaluasi pelaksanaan hukum acara pidana (KUHAP) di Polda Jambi. Selain dari kepolisian, sejumlah perwakilan dari jajaran kejaksaan dan pengadilan di Jambi juga turut hadir.
Adapun, rombongan Komisi III DPR RI yang hadir yakni Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, bersama sejumlah anggota, yaitu Sudin, Pulung Agustanto, H. Benny Utama, Rizki Faisal, Martin Daniel Tumbeleka, Lola Nelria Oktavia, Hinca I. P. Pandjaitan XIII, Rudianto Lallo, serta H. Hasbiallah Ilyas.
(csb/csb)