5 Orang Luka Akibat Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Polisi Selidiki

Sumatera Selatan

5 Orang Luka Akibat Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Polisi Selidiki

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Rabu, 10 Sep 2025 11:40 WIB
Saat pihak kepolisian melakukan olah TKP di lokasi kejadian sumur minyak terbakar di Muba
Foto: Saat pihak kepolisian melakukan olah TKP di lokasi kejadian sumur minyak terbakar di Muba (Dok. Polres Muba)
Musi Banyuasin -

Sumur minyak ilegal tradisional milik warga di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terbakar. Akibat kejadian tersebut, 5 orang terluka. Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab kebakaran.

Kebakaran tersebut terjadi di Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba pada Selasa, (09/09/25) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari video yang dilihat detikSumbagsel, tampak api disertai asap hitam membumbung tinggi di tengah-tengah perkebunan, terlihat juga sejumlah warga merekam kejadian tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumur minyak tradisional tersebut diketahui milik seseorang berinisial RI yang berdiri di atas lahan milik saudara WU. Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

Setibanya di TKP, petugas mendapati bahwa api masih menyala namun mulai mereda. Pihak kepolisian bersama masyarakat berupaya memadamkan api dan berhasil dipadamkan sekitar 30 menit kemudian.

ADVERTISEMENT

Diketahui akibat kejadian tersebut, terdapat lima orang yang diduga bekerja di sana mengalami luka bakar dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bayung Lincir, untuk mendapatkan pertolongan. Terkait identitasnya masih dalam pendataan.

"Iya benar, telah terjadi kebakaran. saat ini Api Sudah Padam dan anggota kita di lapangan masih dalam tahap penyelidikan," kata Kasi Humas Polres Muba Iptu Hutahean kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

Saat ini, pihak kepolisian sudah melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di TKP, serta mengamankan beberapa barang bukti. Kata dia, terkait penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan, atau kemungkinan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran hukum lainnya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, untuk menghentikan seluruh kegiatan aktifitas illegal drilling dan illegal refinery," ujarnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads