Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ulang tahun ke-80 pada Jumat, 29 Agustus 2025. Sebagai instansi paling penting dalam pemerintahan Indonesia, kemunculan DPR tidak terlepas dari sejarah panjang yang terjadi di masa lalu.
Secara garis besar, DPR RI terbentuk dalam tiga periode yakni pada masa penjajahan Belanda, perjuangan Kemerdekaan, dan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Ketiga periode ini saling berkaitan satu sama lain hingga membuat lembaga legislatif bertahan sampai sekarang.
Inilah penjelasan sejarah DPR RI berdasarkan tiga periode hingga kini berulang tahun yang ke-80. Simak rangkuman lengkapnya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejarah DPR RI
Dilansir website DPR RI, pada masa penjajahan Belanda terdapat lembaga parlemen yang bernama Volksraad. Pada tanggal 8 Maret 1942, Belanda mengakhiri masa penjajahan setelah 350 tahun menduduki Indonesia.
Penjajahan pindah tangan ke Jepang sehingga mengakibatkan keberadaan Volksraad secara otomatis tidak diakui. Lembaga-lembaga negara yang ada dalam amanat UUD 1945 belum dibentuk pada awal kemerdekaan, sebagaimana dikutip buku Lembaga-Lembaga Negara (Di Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) karya Laurensius Arliman.
Sejalan dengan pasal 4 aturan peralihan dalam UUD 1945 dibentuklah Komite Nasional Pusat (KNIP). Komite ini menjadi cikal bakal badan legislatif di Indonesia. Anggotanya berjumlah 60 orang, sejumlah sumber menyebutkan ada 103 anggota.
Kelahiran DPR RI dimulai ketika KNIP dibentuk oleh Presiden pada 29 Agustus 1945. Tepatnya 12 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di Gedung Kesenian, Pasar Baru, Jakarta.
Tanggal 29 Agustus menjadi hari penting bagi DPR karena bertambah usia. Di tahun 2025, pertambahan usia DPR disambut dengan berbagai demonstrasi dari masyarakat sipil yang menyuarakan aspirasi setelah berbagai kebijakan dilakukan DPR yang dianggap tidak memperdulikan kepentingan rakyat.
Fungsi Anggota DPR RI
Secara umum, DPR RI mempunyai tiga fungsi utama yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ini tertulis jelas dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ketiga fungsi tersebut harus dijalankan dalam kerangka representasi rakyat dan mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan politik sesuai peraturan undang-undang. Terkait hal itu, terdapat pembagian dari masing-masing fungsi.
1. Fungsi Legislasi
Dalam menjalankan tugasnya sebagai badan legislatif, ada beberapa fungsi yang perlu dilakukan masing-masing anggota DPR ketika menjabat. Terkait fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Menyusun program legislasi nasional (Prolegnas)
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden maupun DPD
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU yang diajukan Presiden untuk ditetapkan menjadi UU
2. Fungsi Anggaran
Dalam hal fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN yang diajukan Presiden.
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama.
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.
3. Fungsi Pengawasan
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA, dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak pendidikan dan agama
Tugas dan Wewenang Anggota DPR RI
Selain daripada ketiga fungsi yang mempunyai tugas dan wewenang masing-masing, DPR masih memiliki beberapa hal yang tidak boleh dilupakan. Adapun tugas dan fungsi DPR lainnya sebagai berikut:
1. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
2. Memberikan persetujuan kepada presiden untuk:
- Menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan negara lain.
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
3. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal:
- Pemberi amnesti dan abolisi
- Mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
4. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
5. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung Presiden
6. Memilih tiga orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden.
Nah, itulah sejarah singkat DPR ada di Indonesia lengkap dengan fungsi, tugas dan wewenangnya. Semoga berguna, ya.
Simak Video "Video Komisi XII Soal Prabowo Peringatkan Jenderal Terlibat Tambang Ilegal"
[Gambas:Video 20detik]
(mep/mep)