BSU Guru PAUD 2025: Kriteria, Nominal, hingga Cara Cek Penerima

BSU Guru PAUD 2025: Kriteria, Nominal, hingga Cara Cek Penerima

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Jumat, 22 Agu 2025 08:30 WIB
Infografis BSU Bantuan Subsidi Upah
Ilustrasi BSU guru PAUD 2025 (Foto: Fuad Hashim/Infografis detikcom)
Palembang -

Setelah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja, pemerintah kembali menyalurkan bantuan serupa kepada guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bantuan BSU guru PAUD menjadi hadiah dari Presiden Prabowo Subianto dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.

Dilansir website Puslapdik Kemendikdasmen, sebanyak 253.407 pendidik PAUD non formal yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menerima BSU. Penerima bantuan ini bisa dari kalangan guru di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis.

Berikut penjelasan lengkap mengenai kriteria penerima, nominal, hingga cara cek online yang mudah dan cepat. Simak rangkumannya di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kriteria Penerima BSU Guru PAUD 2025

Melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Bantuan Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik PAUD Non-Formal tahun 2025, inilah kriteria penerima bantuan BSU 2025:

1. Warga Negara Indonesia

ADVERTISEMENT

2. Pendidik pada kelompok bermain, tempat penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini yang sejenis.

3. Memenuhi beban kerja sebagai pendidik

4. Memiliki gaji paling banyak Rp 3.500.000 per bulan.

5. Tidak berstatus sebagai ASN

6. Tidak memiliki sertifikat pendidik

7. Tidak sebagai penerima:

  • Bantuan insentif dari kementerian
  • Bantuan sosial dari Kementerian Sosial
  • Bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan
  • Bantuan subsidi upah dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

8. Pendidik terdata sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 pada kategori pekerja penerima upah.

Nominal BSU Guru PAUD 2025

Guru PAUD yang berstatus sebagai penerima akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 600.000. Bantuan tersebut akan dikirimkan ke rekening penerima setelah melakukan aktivasi sebelum 30 Januari 2026.

Rekening penerima bantuan merupakan rekening baru yang dibuatkan oleh Puslapdik. Nantinya, penyaluran ke rekening dilakukan satu kali sesuai dengan besaran dana bantuan yang ditetapkan.

Apabila penerima tidak melakukan aktivasi rekening sampai batas waktu yang berlaku, maka dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara. Pengembalian dilakukan melalui berbagai mekanisme sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Cara Cek Penerima BSU Guru PAUD 2025

Penyaluran BSU untuk guru PAUD tidak diusulkan oleh dinas pendidikan, melainkan diawali dengan menginput atau memperbarui data di aplikasi DAPODIK oleh pendidik sendiri. Melalui aplikasi tersebut, Ditjen GTK dan Puslapdik melakukan sinkronisasi dan verifikasi data untuk kemudian diterbitkan SK Penerima BSU Pendidik Non-Formal.

Untuk mengetahui status sebagai penerima bantuan atau bukan, guru PAUD bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Buka website https://info.gtk.dikdasmen.go.id/

2. Lengkapi username, password, dan huruf di gambar yang muncul pada akun masing-masing

3. Klik "Masuk"

4. Muncul notifikasi sebagai penerima BSU dengan keterangan "Selamat! Anda Terdaftar Sebagai Penerima BSU Tahun 2025"

Apabila mendapatkan notifikasi sebagai penerima BSU, segera unduh dan isi surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) sesuai panduan. Langkah berikutnya yakni cek nomor SK BSU dan nomor rekening.

Kemudian hubungi dinas pendidikan untuk meminta fisik atau hardcopy SK BSU. Setelah itu, segera lakukan aktivasi rekening ke bank penyalur yang ditetapkan dengan membawa persyaratan yang tertuang pada laman info.gtk.dikdasmen.go.id. Pastikan dana bantuan sudah masuk ke rekening agar bisa diambil secara langsung.

Itulah informasi BSU guru PAUD 2025 lengkap dengan kriteria, nominal, hingga cara cek. Semoga berguna, ya.




(mep/mep)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads