Kasus Penggelapan BBM oleh Oknum AMT di Sumsel, Ini Kata Elnusa Petrofin

Sumatera Selatan

Kasus Penggelapan BBM oleh Oknum AMT di Sumsel, Ini Kata Elnusa Petrofin

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Rabu, 20 Agu 2025 21:26 WIB
Satgas Ramadan Idul Fitri (RAFI) 2024 PT Pertamina Patra Niaga dibentuk untuk menjaga ketahanan energi. PT Elnusa Petrofin turut mendukung satgas ini.
Foto: Elnusa Petrofin memastikan ketahanan energi (dok. Elnusa Petrofin)
Palembang -

Polda Sumsel berhasil membongkar praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Dexlite yang dilakukan oknum sopir dan kenek mobil tangki PT Elnusa Petrofin. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang berinisial FN sebagai sopir tangki dan keneknya berinisial LN.

Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono mengatakan pihak membongkar praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Dexlite yang dilakukan dua orang sopir tangki BBM PT Elnusa Petrofin pada Jumat, 15 Agustus 2025 sekitar pukul 03.40 WIB.

"Modus operandi tersangka FN dan LN setelah melakukan pengisian BBM Bersubsidi jenis Bio Solar dan Dexlite di Depo Terminal Bahan Bakar Minyak, Kertapati Integrated Palembang di KM 7 Palembang, agar tidak terlacak keberadaan mobil saat menurunkan BBM, tersangka FN melepaskan GPS yang terpasang lalu menyimpannya dalam tas tersangka LN yang berada di tempat pengisian BBM sedangkan FN menuju tempat menjual BBM," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah selesai menurunkan BBM, tersangka FN menghubungi LN untuk mengantar sisa muatan BBM ke SPBU di kawasan Kebun Bunga. Tersangka FN dan LN bertemu di Simpang Fly Over Jalan Mayjen Yusuf Singadekane Palembang dengan membawa GPS yang sudah dilepas sebelumnya.

"GPS sengaja dilepas oleh tersangka FN dengan tujuan untuk mengelabui manajemen PT Elnusa Petrofin karena posisi kendaraan masih berada di depo pengisian dan tidak berjalan keluar jalur pendistribusian," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 374 KUHPidana.

Terkait dengan hal tersebut, PT Elnusa Petrofin menyampaikan apresiasi kepada pihak berwenang yang telah bergerak cepat dalam menindaklanjuti kasus ini.

Putiarsa Bagus Wibowo, Manager Coporate Communication & Relations mengatakan, langkah tersebut merupakan wujud nyata dukungan bagi perusahaan dalam mewujudkan Operational Excellence yang berintegritas, khususnya pada penyaluran BBM di wilayah Palembang.

"Perusahaan mendukung penuh proses investigasi yang tengah dilakukan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang," kata dia dalam keterangan resmi yang diterima detikSumbagsel, Rabu (20/8/2025).

Putiarsa menyebut oknum AMT yang terlibat dalam peristiwa ini merupakan pekerja alih daya dari PT Lambang Azas Mulia, dan sudah dibebastugaskan.

"Apabila yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, maka perusahaan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," kata dia.

"Kami menegaskan bahwa tindakan tersebut sepenuhnya bertentangan dengan prinsip, prosedur kerja, serta nilai-nilai integritas dan profesionalisme yang selalu dijunjung tinggi oleh Elnusa Petrofin," sambungnya.

Dia menyebut perusahaan sebagai pihak yang juga dirugikan dalam peristiwa ini juga telah dan akan terus mengambil langkah-langkah korektif maupun preventif, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan operasional meningkatkan pengawasan operasional dan terus mengoptimalkan dukungan teknologi, serta mekanisme hubungan kemitraan yang dijalankan.

Putiarsa menjelaskan Elnusa Petrofin senantiasa berkoordinasi seluruh pihak terkait, terutama pihak berwenang untuk memastikan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Dalam seluruh kegiatan operasionalnya, perusahaan selalu berpegang pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta berkomitmen untuk mematuhi sepenuhnya seluruh ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads