Empat personel Polres Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel) dipecat atau menjalani pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka terbukti melakukan pelanggaran mulai dari penipuan calon masuk Polri hingga pencabulan terhadap anak.
Keempat oknum polisi yang dikenakan PTDH tersebut yakni Brigadir JW, Briptu AW, Brigadir OT, dan Briptu DA. Mereka dikenakan PTDH berdasarkan salinan keputusan Kapolda Sumsel Nomor : Kep/214/VI/2025 Tanggal 30 Juni 2025.
Brigadir JW diberhentikan lantaran melakukan penipuan dengan menjadi calo untuk masuk polri dengan membayar sebesar Rp 750 juta, Briptu AW diberhentikan lantaran menggunakan narkoba dan ikut ditangkap saat bersama bandar sabu di Muratara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Brigadir OT diberhentikan karena desersi, yakni tidak masuk dinas tanpa keterangan dalam jangka waktu lama, sementara Briptu DA diberhentikan lantaran melakukan pencabulan anak.
Upacara PTDH terhadap empat Bintara Polri (BA) Polres Muratara tersebut dilakukan di Lapangan Mapolres Muratara pada Kamis (14/8/2025).
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama mengatakan keputusan PTDH tersebut berdasarkan evaluasi menyeluruh atas pelanggaran yang telah dilakukan.
"PTDH adalah konsekuensi tegas yang harus diterima apabila anggota telah melakukan pelanggaran berat yang merusak citra dan martabat Polri seperti pelanggaran disiplin yang berulang, tindak kriminal, atau tindakan yang bertentangan dengan kode etik dan norma organisasi. Intinya kita akan memberikan tindakan tegas bila ada anggota yang melakukan pelanggaran," katanya, Kamis.
Rendy mengingat kepada para personelnya agar kejadian ini dapat menjadi pembelajaran agar terus menjaga sikap, perilaku, dan integritas dalam bekerja.
"Saya tegaskan setiap anggota harus senantiasa mengedepankan integritas dalam menjalankan tugas. Profesionalisme harus dijaga dengan terus meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.
(csb/csb)