Angka perceraian di Kota Jambi tercatat cukup tinggi. Sejauh ini sejak Januari hingga Agustus 2025 Pengadilan Agama telah mencatat ada sebanyak 852 perkara yang telah ditangani.
"Ya, ada sebanyak 852 perkara perceraian yang telah diajukan hingga per Agustus 2025 ini ya. Tentu angka tersebut masih tergolong tinggi," kata Hakim Pengadilan Agama Jambi Zulkifli Abu kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).
Zulkifli menyebut, dari total yang disampaikan itu yakni 852 perkara perceraian yang ditangani, terdapat 185 kasus cerai talak dan 667 kasus cerai gugat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 852 perkara ini, perceraian yang telah diputuskan ada sebanyak 625 kasus antara lain cerai talak sebanyak 124 kasus dan gugatan cerai sebanyak 501 kasus yang diputuskan," ujar Zulkifli.
Tidak hanya itu, dari tingginya angka perceraian di Kota Jambi ini kata Zulkifli bukan didominasi dari pasangan muda. Dia mengaku bahwa pasangan yang paling banyak mengajukan perceraian melainkan dari pasangan paruh baya dan juga pasangan lanjut usia (lansia).
"Perceraian lebih banyak terjadi pada usia di 50 tahun lalu di bawah 50 tahun. Ada juga yang usia 60 tahun ke atas, tapi persentase tergolong sedikit tidak seperti 50 tahunan," terang Zulkifli.
Menurut Zulkifli, hal itu menunjukkan pihak perempuan cenderung lebih banyak mengambil inisiatif untuk mengakhiri pernikahan dibandingkan pihak laki-laki.
Bahkan tercatat pula, tingginya angka perceraian itu yang menjadi faktor utama mulai dari adanya perselisihan dan pertengkaran atau KDRT. Lalu meninggalkan Pasangan lantaran kebutuhan seksual yang tak terpenuhi, ada pula dengan faktor lain dan terakhir dari faktor ekonomi
"Kalau perselisihan dan pertengkaran total 466 kasus, lalu meninggalkan salah satu pihak atau meninggalkan pasangan kasus kedua terbanyak yaitu 33 kasus, disusul dengan faktor ekonomi sebanyak 30 kasus," sebut Zulkifli.
Meski berbagai faktor beragam yang terjadi hingga tinggi nya angka perceraian di Kota Jambi itu. Zulkifli juga menyebut pula tentu masih banyak juga yang berhasil didamaikan dan bisa rujuk kembali.
Zulkifli juga berharap agar angka perceraian ini dapat ditekan lebih rendah, maka Pemerintah Kota Jambi dapat berperan aktif dalam hal ini demi menciptakan keluarga yang lebih harmonis dan stabil.
"Pemerintah ini memiliki peran yang sangat krusial, dalam mengedukasi dan melindungi masyarakat terhadap dampak perceraian, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan anak," katanya.
"Salah satu bentuk implementasinya adalah dengan mengalokasikan anggaran khusus untuk kegiatan penyuluhan hukum melalui Bagian Hukum. Selama ini kegiatan penyuluhan belum ada dan harapannya ke depan dapat direalisasikan melalui kerja sama lintas lembaga, seperti Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Kepolisian, ataupun Kejaksaan," ucap Zulkifli.
(dai/dai)