Tiga panitia khusus (Pansus) DPRD Sumatera Selatan menyampaikan laporan hasil pembahasan dan penelitian terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda) pada Rapat Paripurna XVII DPRD Sumsel, Kamis (7/8/2025).
Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie didampingi Wakil Ketua DPRD Raden Gempita dan dihadiri Gubernur Sumsel Herman Deru.
Laporan pembahasan itu setelah secara maraton ketiga pansus membahasnya bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dimulai sejak 14 Juli 2025. Dalam laporan, masing-masing pansus menyetujui raperda tersebut untuk menjadi peraturan daerah (perda).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhammad F Ridho dari Pansus I menyatakan bahwa RPJMD telah disusun selaras dengan kebutuhan dan tantangan pembangunan Sumsel hingga 2029. Sementara Made Irawan dari Pansus II menilai regulasi riset dan inovasi sangat dibutuhkan untuk menghadapi era transformasi digital.
Sedangkan Isyana Lonitasari dari Pansus III menyampaikan bahwa Perda tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan kebutuhan mendesak yang harus segera diimplementasikan.
Persetujuan itu dituangkan dalam bentuk keputusan bersama antara DPRD dan Gubernur Sumsel. Ketiga perda yang disahkan itu tentang penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, riset dan inovasi, dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2025-2029.
Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan terima kasihnya kepada DPRD Sumsel yang telah bekerja maksimal menyusun dan meneliti isi ketiga raperda. Dia menilai proses ini sebagai bentuk sinergi eksekutif dan legislatif dalam membangun daerah.
"Tiga Raperda yang telah disahkan ini mencerminkan kepedulian kita terhadap pembangunan berkelanjutan, perlindungan perempuan dan anak, serta penguatan inovasi daerah," ujar Gubernur dalam sambutannya.
Terkait perda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Deru menegaskan pentingnya regulasi ini sebagai pedoman hukum yang kuat dalam menjamin perlindungan hak-hak perempuan dan anak di Sumsel.
Herman Deru menyebut bahwa perempuan harus diberi ruang untuk mengembangkan diri, dilindungi, dan dihormati secara hukum.
"Perda ini menjadi langkah awal Sumsel dalam menciptakan ekosistem pembangunan yang inklusif dan berkeadilan," tambahnya.
Sementara itu, perda riset dan inovasi dinilai sebagai terobosan penting untuk mendorong daya saing daerah. Dengan adanya regulasi ini, riset dan inovasi di Sumsel akan lebih terarah, terukur, dan berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.
"Ilmu pengetahuan dan teknologi adalah fondasi kemajuan. Sumsel harus punya regulasi agar inovasi tidak hanya sebatas wacana, tapi menjadi kebijakan nyata," jelasnya.
Sedangkan RPJMD 2025-2029 akan menjadi acuan pembangunan daerah selama 5 tahun ke depan. Raperda ini mencerminkan arah dan strategi pemerintah dalam mencapai visi-misi kepala daerah terpilih mendatang.
(dai/dai)