Jam Operasional OT Dibatasi, Sekda Erwin: Sepakat Antisipasi Narkoba

Sumatera Selatan

Jam Operasional OT Dibatasi, Sekda Erwin: Sepakat Antisipasi Narkoba

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Sabtu, 02 Agu 2025 22:00 WIB
Pemkab Banyuasin sepakat batasi jam operasional OT.
Foto: Pemkab Banyuasin sepakat batasi jam operasional OT. (Dok. Istimewa)
Banyuasin -

Pemerintah Kabupaten Banyuasin memberikan batasan jam hiburan untuk orgen tunggal (OT) hingga pukul 17.00 WIB. Pembatasan sekaligus upaya memberantas peredaran narkoba, menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Pembatasan jam hiburan itu disepakati bersama melalui Memorandum of Understanding (MoU). Hadir dalam kesepakatan itu sejumlah pihak terkait, dari forkopimda, kepala OPD, forum camat, forum kades, seluruh lintas sektor, lembaga anti narkoba. Kemudian tokoh adat, masyarakat, agama hingga paguyuban OT se-Banyuasin.

"Iya pembatasan jam hiburan malam sudah disepakati seluruh pihak melalui MoU. Komitmen yang kita bangun adalah bagian dari pelaksanaan program prioritas nasional. Kita menjadi perpanjangan tangan negara dalam melawan kejahatan narkoba yang tidak hanya merusak fisik, tetapi juga menghancurkan masa depan bangsa," ujar Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim, Sabtu (2/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erwin menjelaskan, kegiatan hiburan malam khususnya yang melibatkan OT adalah bagian dari tradisi masyarakat. Namun, di lapangan kerap menghadapi tantangan serius karena berlangsung hingga larut malam bahkan dini hari.

Hal itu disebutnya dapat menjadi pemicu munculnya konsumsi miras, potensi keributan, penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang seringkali berlangsung di tengah keramaian tanpa pengawasan.

ADVERTISEMENT

"Oleh karena itu, perlu ada kesepakatan untuk menegakkan langkah konkret terukur dan tegas. Penandatanganan MoU ini langkah bersama untuk masa depan generasi muda dan arah kebijakan nasional melalui Program ASTA poin ke-7 yakni pemberantasan peredaran narkoba dan penguatan rehabilitasi pengguna," jelas Erwin.

Erwin mendukung penuh upaya rehabilitasi bagi pengguna narkoba, sesuai amanat presiden. Dia ingin masyarakat tak hanya ditindak, tetapi juga dipulihkan dan diberdayakan kembali. Untuk itu, dia mengajak seluruh pihak mulai dari desa, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, pelaku seni, hingga generasi muda menjadi bagian gerakan ini.

"Jangan biarkan hiburan berubah menjadi ancaman. Jangan biarkan budaya kita dirusak narkoba. Dengan semangat kolaborasi, mari kita wujudkan Banyuasin yang tertib, aman, sehat, dan bebas dari narkoba," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menyampaikan, MoU ini bermuara dari kekecewaan melihat situasi di masyarakat masalah hiburan terkait peredaran narkoba.

Sekaligus mengaktualisasikan Asta cita Presiden tentang pemberantasan narkoba dan penegakan perda tentang pembatasan jam hiburan, pesta rakyat dan larangan musik remix.

"Tentunya ini juga sesuai dengan penegakan Peraturan Daerah tentang hiburan di Banyuasin yang tidak mengganggu ketenangan dan ketentraman masyarakat sekitar, untuk itu OT sesuai kesepakatan bersama kita batasi sampai pukul 17:00 WIB," tukasnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads