Tanggal 17 Agustus merupakan libur nasional resmi yang ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Lalu, apakah 18 Agustus libur atau tidak?
Berdasarkan SKB 3 Menteri, pemerintah hanya menetapkan satu libur nasional di bulan Agustus yakni pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-80 tahun. Walau begitu, terdapat penetapan baru yang diumumkan pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Untuk mengetahui jawaban pasti terkait keputusan libur di tanggal 18 Agustus dapat menyimak penjelasan detikSumbagsel berikut ini. Ketahui juga jumlah tanggal merah Agustus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanggal 18 Agustus Apakah Libur?
Dilansir detikNews, pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Wakil Menteri Sekretariat Negara Juri Ardiantoro mengatakan, tambahan libur tersebut merupakan hadiah di bulan Kemerdekaan.
"Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," kata Wamensesneg Juri Ardiantoro di kompleks Istana Kepresidenan, diikuti detikNews, Jumat (1/8/2025).
Jumlah Tanggal Merah Agustus 2025
Penetapan libur di tanggal 18 membuat bulan Agustus mendapat penambahan tanggal merah satu hari sehingga total libur perayaan HUT RI sebanyak dua kali. Apabila digabungkan dengan akhir pekan Sabtu, masyarakat dapat menikmati long weekend selama tiga hari. Adapun rincian jadwal lengkapnya sebagai berikut.
- Sabtu, 16 Agustus 2025: Akhir pekan
- Minggu, 17 Agustus 2025: Libur HUT RI
- Senin, 18 Agustus 2025: Libur HUT RI
Alasan 18 Agustus 2025 Libur
Penetapan libur di tanggal 18 Agustus tujuan untuk mengajak seluruh masyarakat menikmati momen perayaan HUT RI melalui berbagai perlombaan dan acara menarik. Masyarakat diimbau untuk memasang dekorasi hingga bendera Merah Putih di kantor, rumah, hingga lingkungan setempat.
Pemerintah menginginkan masyarakat memanfaatkan libur tersebut untuk menggelar berbagai perlombaan. Hal ini memberi keleluasaan dan kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk menyemarakkan peringatan HUT RI.
"Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme membangun kebersamaan dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju," lanjut Juri.
Selain itu, pemerintah berharap kemeriahan 17 Agustus tidak hanya terasa di tingkat nasional atau pusat, melainkan di daerah-daerah juga. Karena itu, seluruh masyarakat diajak untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan tanpa terkecuali.
Tanggal 18 Agustus Memperingati Apa?
Tak hanya ditetapkan sebagai hari libur nasional tambahan di bulan Agustus, pada tanggal 18 ini terdapat momen penting yang berkaitan dengan Kemerdekaan Indonesia yakni Hari Konstitusi Republik Indonesia.
Dikutip laman Bappeda Pemalang, Hari Konstitusi Republik Indonesia diperingati setiap tanggal 18 Agustus atau satu hari setelah HUT RI. Penetapan tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008.
Peringatan tersebut tidak terlepas dari kontribusi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang mengenalkan konstitusi NKRI. Terutama setelah amandemen. Konstitusi Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara (UUD) 1945 yang dijadikan sebagai pedoman.
Secara definisi, Hari Konstitusi merupakan momen penting dan bersejarah bagi Indonesia dalam pembentukan sistem ketatanegaraan. Termasuk UUD 1945 yang menjadi dasar hukum saat ini. Pengesahan UUD 1945 dilakukan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.
Lahirnya Hari Konstitusi Republik Indonesia bermula dari organisasi Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang mempersiapkan isi UUD 1945 sejak tanggal 29 Mei hingga 16 Juni 1945.
Saat itu, Soekarno menjabat sebagai ketua BPUPKI yang ditemani Drs. Moh Hatta menjadi wakil. BPUPKI terdiri atas 19 anggota yang 11 di antaranya merupakan perwakilan dari Jawa, 3 orang Sumatera dan sisanya dari Kalimantan, Maluku serta Sunda Kecil.
Semenjak diputuskan sebagai konstitusi Indonesia, UUD 1945 mengalami beberapa kali perubahan. Mulai dari segi nama, isi kandungan materi, masa berlaku hingga beberapa perubahan lainnya. Perubahan tersebut disebut dengan amandemen.
Itulah jawaban bagi yang bertanya tanggal 18 Agustus libur atau tidak. Semoga berguna, ya.
Simak Video "Video: Membahas Usul Hapus 1 Libur Nasional untuk Dongkrak Ekonomi Jerman"
[Gambas:Video 20detik]
(mep/mep)