Posbakum Terbentuk di 107 Kelurahan Palembang, Pemkot Diberi Penghargaan

Sumatera Selatan

Posbakum Terbentuk di 107 Kelurahan Palembang, Pemkot Diberi Penghargaan

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Senin, 28 Jul 2025 22:00 WIB
Walkot Palembang mendapat penghargaan karena posbakum sudah terbentuk.
Foto: Walkot Palembang mendapat penghargaan karena posbakum sudah terbentuk. (Dok. Diskominfo Palembang)
Palembang -

Pemerintah Kota Palembang memberi dukungan terhadap program bantuan hukum gratis (Posbakum) yang ditempatkan di 107 kelurahan di 18 kecamatan. Posbakum merupakan salah satu bagian program Palembang Peduli milik Ratu Dewa-Prima Salam.

Dukungan terhadap Posbakum itu mendapat penghargaan dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Dalam peresmian Posbakum yang digelar di Griya Agung Palembang, Senin (28/7/2025), Sumatera Selatan menjadi yang pertama dalam pembentukannya di seluruh desa dan kelurahan.

"Ini juga sekaligus penyerahan rekor MURI, Sumsel sebagai provinsi pertama yang berhasil membentuk Posbakum di seluruh desa dan kelurahan dengan pencapaian 100%," kata Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditegaskan Supratman, pembentukan Posbakum ini bukan perkara mudah. Memerlukan komitmen tinggi dalam memberikan bantuan hukum secara gratis dan sinergitas semua unsur dan lembaga.

"Ini juga wujud ketegasan pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dan memberikan hukum dan keadilan secara mereta dalam melakukan reformasi hukum di Indonesia," katanya.

ADVERTISEMENT

Pemkot Palembang katanya, telah memiliki 107 posbakum di tiap kelurahan. Posbakum ini telah aktif. Dalam kegiatan itu, dia juga mengunjungi Posbakum 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II.

"Hari ini juga saya mengunjungi dan meresmikan secara simbolis Posbakum 5 ilir dan yang mana di Posbakum itu juga ada Pojok Literasi Hukum," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menjelaskan, Pemkot Palembang memberikan dukungan penuh terhadap program bantuan hukum gratis untuk masyarakat yang membutuhkan.

Salah satu bentuk dukungan itu adalah mendirikan Posbakum di setiap kelurahan. Disediakan konsultasi hukum gratis bagi warga.

Program ini merupakan bagian dari upaya pemkot untuk memastikan bahwa setiap warga, tanpa memandang status sosial ekonomi, memiliki akses terhadap keadilan.

"Kita mengajak seluruh masyarakat, silakan datang langsung ke Posbakum untuk konsultasi hukum maupun pendampingan hukum," katanya.

Bahkan, tidak sedikit warga Palembang, memerlukan edukasi dan literasi hukum untuk mendapat pendampingan.

"Masih banyak warga kita yang kurang mampu, kurang paham dan belum mengerti. Untuk itulah Posbakum ini dihadirkan di setiap kelurahan," tegasnya.

Berikut ini poin-poin terkait penghargaan dan program Posbakum di Palembang:

1. Dukungan optimal Pemkot Palembang terhadap program bantuan hukum.

2. Posbakum Aktif: Sebanyak 107 kelurahan di Palembang memiliki Posbakum yang aktif.

3. Pojok Literasi Hukum: Posbakum 5 Ilir memiliki Pojok Literasi Hukum dengan 200 buku untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

4. Bantuan Hukum Gratis: Pemkot Palembang menyediakan bantuan hukum gratis melalui Posbakum di setiap kelurahan.

5. Konsultasi Hukum: Warga yang memiliki masalah hukum dapat berkonsultasi dengan tim pengacara yang bekerja sama dengan Pemkot Palembang.

6. Pendekatan Restorative Justice: Upaya mediasi akan diutamakan sebelum menempuh jalur hukum.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads