Polda Bangka Belitung (Babel) melakukan razia kendaraan di Simpang Empat Lampu Merah, Kantor Gubernur Babel. Belasan pengendara pun kena tilang karena pajak mati dan tidak membawa surat izin mengemudi alias SIM.
Razia dalam Operasi Patuh Menumbing 2025 pada Jumat (18/7/2025) sore, oleh anggota Ditlantas Polda Babel. Sasarannya adalah pelanggaran kasat mata, seperti tidak menggunakan kendaraan dengan standar.
"Ada belasan pelanggar yang diberikan tilang, rinciannya delapan STNK dan 8 SIM. Untuk teguran ada 10 pelanggar," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Babel Kompol Febri Surya Wardhana kepada detikSumbagsel, Jumat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menegaskan jika kendaraan yang ditilang tersebut adalah bagian dari target Operasi Patuh Menumbing. Ada yang tidak menggunakan helm, plat nomor nyeleneh hingga tak membayar pajak kendaraan.
"Banyak terjaring kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai dan tidak berlaku baik dalam kota ataupun dari luar kota. Yang paling jelas lagi ialah tidak membayar pajak kendaraan dan tidak mengenakan helm," katanya.
Polisi meminta agar masyarakat menaati aturan berlalu lintas pada saat berkendara, seperti melengkapi surat-suratnya dan membayar pajak. Pajak kendaraan bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Fokus kita juga kepada keberlakuan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)-nya, apalagi kita masih pada masa pemutihan pajak. Jadi, kita dukung pemerintah daerah mendorong peningkatan pendapatan daerah," sebutnya.
Simpang 4 Kantor Gubernur Babel di Daerah Air Itam, Kota Pangkalpinang sendiri merupakan jalur utama menuju pusat kota dan ke Kabupaten Bangka. Saat jam pulang kerja, biasanya dipadati kendaraan dan rawan kecelakaan. Pengendara kembali diingatkan agar menggunakan helm.
"Kita tahu sendiri ini jalur utama dari perkantoran maupun ke Kota. Terjadinya laka lantas tentu sangat tinggi. Kalau helm tidak mau dipakai, tentunya fatalitas kecelakaan bisa saja terjadi," ungkapnya.
"Kepada pengendara kami imbau agar jika ada kegiatan razia untuk tidak menghindari. Kami hanya memberikan penindakan pelanggaran, itu bukan suatu tindak pidana," sambungnya.
(dai/dai)