Pria di Palembang, Sumatera Selatan, mengamuk saat terjaring razia Operasi Patuh Musi 2025. Ternyata, dia mengamuk karena tidak membawa SIM dan STNK.
Razia itu digelar di depan Pos PJR Plaju, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, Rabu (16/7/2025) pagi.
Pantauan detikSumbagsel, tim gabungan mencegat pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Beberapa lainnya juga diberhentikan secara acak untuk mengecek kelengkapan surat-surat berkendara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, salah satu pengendara mengamuk usai dicegat petugas. Pria berbaju biru itu tak terima karena melihat tak semua kendaraan diberhentikantikan.
"Kenapa pilih-pilih, Pak? Kenapa tidak diberhentikan semua kalau memang razia?" keluhnya pada petugas.
Meski sudah berusaha dijelaskan, pria yang berkendara menggunakan helm dari arah Plaju menuju Jembatan Ampera itu tetap meminta agar semua kendaraan yang lewat juga dicegat supaya adil.
"Nah, yang itu (dibiarkan) lewat. Aku tidak mau kasih lihat SIM dan surat lain," tegasnya.
Setelah ditegur dan beberapa kali diminta petugas untuk menyerahkan surat-suratnya, pria tersebut pun kalah. Ternyata, ia tidak membawa SIM dan STNK. Polisi pun menindak dengan memberikan surat tilang.
"Benar, tadi ada pria yang sempat tidak terima kami razia. Dia pakai helm lengkap, tapi ternyata memang tidak membawa surat-surat apapun," ungkap Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang AKP Arham Sikakkum kepada detikSumbagsel, Rabu (16/7).
Selain pria tersebut, kata Arham, pihaknya menilang 74 pengendara lain. 42 di antaranya sita surat. Sisanya kendaraan yang disita.
"Kami juga menyita 32 unit kendaraan. Ada 31 unit sepeda motor dan satu unit mobil," jelasnya.
"Mayoritas pelanggar tidak menggunakan helm. Ada juga 2 kendaraan (1 mobil dan 1 motor yang kami sita karena menggunakan knalpot brong," sambung Arham.
Operasi Patuh Musi 2025 akan digelar selama 2 minggu hingga tanggal 27 Juli 2025. Arham menyebut giat ini dilakukan secara terpadu yaitu gabungan Satlantas Polrestabes Palembang, Dishub Kota Palembang, Bappeda, TNI, dan Jasa Raharja.
Ia mengimbau masyarakat agar berkendara sesuai aturan dan selalu membawa surat-surat kendaraan.
"Bagi para pengemudi yang ditilang, dapat membayar sesuai peraturan yang berlaku berdasarkan pelanggarannya," ujarnya.
(csb/csb)