BI Checking yang kini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini termasuk sistem informasi yang berisi riwayat kredit atau pinjaman seseorang.
Termasuk informasi debitur, jumlah pinjaman, agunan, penjamin, dan kolektibilitas atau kemampuan membayar cicilan. Kehadiran BI Checking digunakan untuk menilai kelayakan kredit calon debitur. Selain itu, tujuannya untuk meminimalkan risiko kredit macet bagi lembaga keuangan dan membantu mereka dalam mengambil keputusan terkait pemberian kredit.
Pengelolaannya berada di bawah OJK melalui SLIK. Berikut cara cek BI Checking secara online melalui HP dengan mudah dan praktis. Simak panduan lengkapnya di bawah ini.
Cara Cek BI Checking
Ada beberapa cara untuk mengetahui skor BI Checking seseorang secara online. Bisa melalui website iDeb, MyIdScore, dan Skor Life. Ini penjelasan masing-masing panduannya.
1. Melalui iDeb
- Buka alamat situs https://idebku.ojk.go.id/β¬
- Pilih menu "Pendaftaran"
- Isi semua kolom data yang diminta
- Klik "Selanjutnya"
- Pastikan kamu berhasil mendapatkan kuota pendaftaran
- Lanjut isi data registrasi secara lengkap dan benar
- Klik "Selanjutnya"
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta laman sesuai klasifikasi debitur
- Pilih "Ajukan Pendaftaran"
- Bila berhasil, cek email yang didaftarkan
- OJK mengirimkan email berisi nomor pendaftaran
- Kembali ke laman iDeb
- Pilih "Status Layanan"
- Masukkan nomor pendaftaran dari e-mail
- OJK akan memproses permohonan
- Hasilnya akan dikirimkan melalui email paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran
2. Skor Life
- Download aplikasi Skor Life di App Store atau Play Store
- Daftar akun jika belum ada
- Masukkan informasi nomor HP, tunggu SMS kode verifikasi
- Klik "Selanjutnya"
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan
- Bikin PIN, verifikasi KTP dan wajah, tunggu beberapa saat
- Setelahnya, laman akan menampilkan riwayat kredit debitur
3. IdScore
- Buka situs IdScore https://www.idscore.id/
- Pilih "Cek Skor"
- Daftar akun bila belum punya, jika ada langsung login
- Masukkan semua informasi untuk pembuatan akun
- Buat PIN lalu klik "Buat Akun"
- Cek e-mail aktivasi akun
- Setelah aktif kembali ke laman untuk login dengan akun yang didaftarkan
- Klik "Buat Permintaan Baru"
- Isi data sesuai KTP dan simpan
- Pilih paket layanan kredit skor
- Klik pembayaran
- Klik "Selanjutnya"
- Lakukan verifikasi data dengan KTP
- Cek Kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
- Masukkan pada laman
- Tunggu proses validasi dan akan muncul notifikasi
- Buka notifikasi, klik "Lihat Permintaan"
- Laman akan dialihkan ke e-mail
- Klik dokumen yang dikirimkan ke e-mail
- Masukkan password sesuai instruksi dan lihat hasilnya
Arti Skor BI Checking
Dalam dokumen yang dikirimkan ke e-mail terdapat arti skor BI Checking atau SLIK. Berdasarkan aturan yang disahkan OJK, skor kredit terbagi menjadi lima tingkatan. Berikut ini penjelasannya.
Skor 1
Pengguna termasuk debitur yang selalu membayar angsuran atau cicilan pinjaman setiap bulan dengan tepat waktu. Ini disebut kredit lancar dan menandakan pembayaran pinjaman atau kredit beserta bunganya tidak pernah melebihi jatuh tempo.
Skor 2
Ini masuk dalam kategori yang harus diperhatikan atau status Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus). Skor ini diberikan karena terdapat penunggakan cicilan dalam waktu 1 hingga 90 hari.
Skor 3
Status pada skor 3 disebut dengan Kredit Tidak Lancar. Ini diberikan kepada nasabah yang terlambat membayar cicilan dalam kurun waktu 91 hingga 120 hari. Debitur dengan skor ini mendapatkan pengawasan ketat oleh pihak bank atau kreditur. Umumnya nasabah dari skor tinggi hingga 5 akan masuk daftar blacklist BI Checking.
Skor 4
Skor di angka 4 termasuk kategori buruk. Ini disebut dengan Kredit Diragukan. Nasabah yang memiliki skor ini berarti tidak mampu membayar cicilan kredit dalam kurun waktu 121 hingga 180 hari. Karena itu, bisa dikatakan tingkat kolektibilitasnya buruk.
Skor 5
Tingkat kelima adalah yang terakhir dan tertinggi dalam BI Checking. Skor 5 disebut dengan status kredit macet. Ini berarti debitur menunggak cicilan selama lebih dari 180 hari. Pihak bank akan melihat ini sebagai masalah yang berdampak pada non performing loan atau NPL
Itulah cara cek BI Checking online lewat HP yang mudah dan praktis, serta arti skornya. Semoga bermanfaat, ya.
(mep/mep)