Jelang Sidang Penembakan 3 Polisi Lampung, Pengamat Minta Berkeadilan Hukum

Lampung

Jelang Sidang Penembakan 3 Polisi Lampung, Pengamat Minta Berkeadilan Hukum

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 11 Jun 2025 08:11 WIB
Warek III UBL, Bambang Hartono
Foto: Pakar hukum pidana Universitas Bandar Lampung (UBL), Bambang Hartono (Tommy Saputra)
Lampung -

Dua anggota TNI yakni Peltu Lubis dan Kopda Basar segera disidang. Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) berharap persidangan tidak melenceng dari substansi hukum.

Hal tersebut dikatakan pakar hukum pidana Universitas Bandar Lampung (UBL), Bambang Hartono pada Selasa (10/6/2025).

"Yang akan disidangkan nanti menyangkut apakah tindakan pelaku masuk kategori pembunuhan berencana dan penyelenggaraan perjudian ilegal. Ini harus diuji di pengadilan secara objektif," jelas Bambang, Rabu (11/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya harap putusan nanti benar-benar mencerminkan keadilan hukum, tidak melenceng dari substansi hukum yang berlaku. Ini penting agar masyarakat percaya pada proses hukum, terutama ketika perkara menyangkut institusi negara," lanjut dia.

Bambang menyatakan proses jalur hukum dalam kasus ini sudah tepat dan sesuai dengan prosedur militer. Ia mengapresiasi proses hukum yang telah dilakukan oleh Polisi Militer, termasuk pelimpahan berkas dari Polda Lampung ke Denpom II/3 Sriwijaya dan selanjutnya ke Oditur Militer.

ADVERTISEMENT

"Proses hukum yang dijalankan sudah sesuai. Polisi militer menyidik, oditur menerima dan meneliti, lalu perkara diajukan ke pengadilan militer. Ini merupakan jalur yang benar," katanya.

Untuk diketahui, dalam kasus penembakan yang menewaskan AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus dan Briptu Anumerta Ghalib kedua oknum TNI dijerat pasal berbeda.

Untuk Kopda B dijerat dengan Pasal 340 junto 338 KUHPidana. Sementara untuk Peltu L dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana.




(dai/dai)


Hide Ads