Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 1.536 laporan terkait perusahaan yang telat dan tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR).
Dilansir detikfinance, angka itu naik dari data, Kamis (3/4), yakni sebanyak 1.523 perusahaan yang dilaporkan kepada pemerintah telat hingga tidak membayar THR.
Berdasarkan data Kemnaker 12 Maret sampai 4 April 2025 yang diterima detikcom, Sabtu (5/4/2025), jenis aduan mencakup THR terlambat dibayar sebanyak 452 laporan, THR tidak sesuai ketentuan 485 laporan, dan THR tidak dibayarkan sebanyak 1.446.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan disampaikan melalui tiga kanal, yaitu Posko THR (PTSA), Live Chat dihttps://poskothr.kemnaker.go.id, dan Pusat Bantuan Kemnaker https://bantuan.kemnaker.go.id.
Laporan menyangkut THR berjumlah 1.629, sementara BHR sebanyak 69. Dari keseluruhan laporan yang berjumlah 1.698,9% di antaranya sudah diselesaikan Kemnaker sementara 91% masih dalam proses.
Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga mengingatkan, perusahaan yang tidak membayarkan THR pada H-6, maka dikenakan denda sebesar 5% dari total keseluruhan THR yang harus dibayarkan kepada seluruh pegawai.
"Namun denda tersebut tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR karyawannya," jelasnya.
Dia menegaskan, perusahaan juga akan mendapatkan sanksi administratif secara bertahap berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, kemudian penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
(csb/csb)