Ingat! ASN di Bengkulu yang Tak Masuk Usai Libur Lebaran Dipotong TPP

Bengkulu

Ingat! ASN di Bengkulu yang Tak Masuk Usai Libur Lebaran Dipotong TPP

Heri Supandi - detikSumbagsel
Rabu, 02 Apr 2025 08:00 WIB
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan. (Foto: Istimewa)
Bengkulu -

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bengkulu yang tidak masuk kerja usai libur Lebaran akan diberi sanksi. Sanksi yang diberikan yakni berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengatakan libur Lebaran yang diberikan pemerintah ke para ASN cukup lama. Maka, sambungnya, bila ada ASN yang masih nekat menambah libur saat hari pertama masuk kerja akan diberikan sanksi tegas.

"Nanti bila ada ASN yang masih menambah libur saat masuk kerja hari pertama, salah satu sanksi yang kita berikan adalah pemotongan uang TPP," kata Helmi saat dikonfirmasi detiksumbagsel, Senin (1/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Helmi menjelaskan, libur Lebaran dimulai sejak Jumat (29/3/2025) hingga masuk pada Selasa (8/4/2025), bila masih ada yang tidak masuk kerja maka akan ada sanksi khusus karena libur telah diberikan cukup lama.

"Sidak akan dilakukan pada hari pertama kerja nanti, agar bisa mengetahui tingkat kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemprov Bengkulu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Helmi mengungkapkan ASN wajib masuk pada hari pertama kerja, apalagi Kepala OPD dan pejabat lainnya, karena Kepala OPD harus dapat memberikan contoh soal kedisiplinan ke para ASN lainnya.

"ASN wajib masuk saat hari pertama kerja, terutama para kepala OPD," ujarnya.




(csb/csb)


Hide Ads