Warga Banyuasin yang Mudik Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi, Ini Syaratnya

BRI Teman Mudik

Warga Banyuasin yang Mudik Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi, Ini Syaratnya

Irawan - detikSumbagsel
Sabtu, 29 Mar 2025 05:30 WIB
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo (Foto: Irawan)
Banyuasin -

Polres Banyuasin, Sumatera Selatan, menyediakan layanan penitipan kendaraan untuk warga yang ingin mudik agar kendaraannya tetap aman. Lantas asap saja syaratnya?

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo mengatakan layanan penitipan kendaraan gratis ini sudah mulai dibuka pada satu Minggu lalu, sejak 23 Maret 2025 dan akan berlangsung sepanjang musim mudik Lebaran.

Tidak hanya di Polres Banyuasin, Ruri mengatakan di polsek terdekat juga bisa warga menitipkan kendaraannya selama mudik Lebaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya program ini kita sediakan secara gratis untuk masyarakat yang membutuhkan tempat aman untuk menitipkan kendaraan mereka, tidak hanya di polres di polsek terdekat juga bisa masyarakat menitipkan kendaraannya," katanya kepada detikSumbagsel, Jumat (27/3/2025).

Ruri menjelaskan masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, cukup mengunjungi kantor polisi terdekat baik polres maupun polsek. Kemudian syaratnya hanya membawa KTP dan dokumen kendaraan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Beberapa persyaratan yang harus dibawa adalah surat-surat kendaraan, seperti STNK, serta KTP asli beserta fotokopi. Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk memastikan bahwa kendaraan yang dititipkan benar-benar milik orang yang bersangkutan bila ada bawa BPKB juga," ungkapnya.

"Syaratnya membawa STNK asli dan KTP asli untuk ditunjukkan ke petugas. Dan juga membawa fotokopi STNK dan fotokopi KTP. Jadi fotokopi STNK dan KTP ini nanti diberikan ke petugas, nanti petugas kita akan memberikan tanda terima penitipan," sambungnya.

Kata Ruri, program ini sejalan dengan upaya kepolisian untuk memastikan keamanan di wilayah Kabupaten Banyuasin selama musim mudik Lebaran.

"Saya juga mengimbau kepada masyarakat yang meninggalkan rumah atau kendaraan melapor ke RT atau petugas keamanan setempat agar rumah dijaga," ungkapnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads