Polres Banyuasin sudah menyiapkan 11 kantong parkir untuk kendaraan besar yang dilarang melintas saat arus mudik. Hal itu untuk mengantisipasi kemacetan di Jalan Lintas Timur Palembang-Betung.
Diketahui, kendaraan besar di atas sumbu tiga dilarang melintas mulai dari tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025. Nantinya, 11 kantor parkir yang disiapkan Polres Banyuasin ini dapat digunakan untuk memarkirkan kendaraan-kendaraan besar yang terjebak (last minute) saat Surat Keputusan Bersama (SKB) diberlakukan.
SKB itu melibatkan Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga, yang mana mengeluarkan aturan untuk pengaturan operasional angkutan barang selama Mudik Lebaran 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat tersebut diatur bahwa kendaraan besar yang memiliki lebih dari sumbu tiga dilarang untuk melintas. Pembatasan ini diterapkan mulai Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 24.00 WIB, baik di jalan tol maupun non-tol.
Namun untuk kendaraan angkutan penumpang kecil, kendaraan pribadi dan kendaraan Baponting (Barang kebutuhan pokok dan barang penting) masih diizinkan untuk melintas.
"11 kantong parkir tersebut tersebar di sepanjang jalan lintas Palembang-Betung dan diperkirakan dapat menampung 542 kendaraan besar," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, Minggu (23/3/2025).
Selain itu, kata dia, pihaknya juga menyediakan sarana pendukung berupa tiga unit mobil derek yang ditempatkan di Betung dan Talang Kelapa.
"Mobil derek ini disiagakan untuk menangani kendaraan yang mengalami gangguan di tengah jalan agar tidak menimbulkan kemacetan. Jika terjadi kendala yang lebih besar, seperti truk yang mengalami mogok atau kecelakaan yang menyebabkan kemacetan panjang, alat berat berupa ekskavator juga telah disiapkan untuk segera mengevakuasi kendaraan tersebut," ungkapnya.
Ruri mengimbau seluruh pengendara untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melawan arus. Ia menekankan bahwa kendaraan yang melawan arah berpotensi menyebabkan kemacetan parah dan bahkan berisiko mengunci pergerakan kendaraan lain, yang bisa berujung pada macet total.
Berikut lokasi 11 kantong parkir
1. Rumah makan Musi Indah Betung yang dapat menampung 30 kendaraan besar dan menempatkan 2 personel.
2. Terminal Betung dapat menampung 60 kendaraan besar.
3. Gerbang KM 52 Kelurahan Seterio dapat menampung 125 kendaraan besar dan menempatkan 4 personel.
4. Gerbang Km 42 Kelurahan Kayuara Kuning yang dapat menampung 125 kendaraan dan ada 4 personel PAM.
5. Rumah Makan Bunga Tanjung Jaya dapat menampung 50 kendaraan.
6. Poslantas Musi Pait yang hanya dapat menampung 2 kendaraan besar.
7. Terminal Alang-alang Lebar dapat menampung 50 kendaraan besar.
8. Rumah Makan Pincuran Gadang yang dapat menampung 50 kendaraan besar.
9. SPBU Sterio Km 52 dapat menampung 20 kendaraan besar.
10. SPBU Durian Daun menampung 20 kendaraan besar
11. Rumah Makan Bayo Angin Durian Daun dengan menampung 10 kendaraan.
(csb/csb)