Istilah sabung ayam ramai diperbincangkan setelah insiden polisi ditembak di Lampung. Ketiga abdi negara tersebut tewas ditembak ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025) pukul 16.50 WIB. Video penangkapan pelaku beredar di media sosial dan menjadi pembicaraan hangat.
Banyak yang bertanya mengenai apa itu sabung ayam dan kenapa dilarang di Indonesia. Agar menjawab pertanyaan tersebut, berikut detikSumbagsel berikan uraian arti, sejarah hingga penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arti Kata Sabung Ayam
Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata sabung berarti laga, adu, atau perkelahian antara dua hal yang berakhir dengan satu pemenang. Sabung ayam merupakan perkelahian antara dua ayam jantan hingga salah satunya kalah bahkan mati.
Istilah ini juga memiliki berbagai kata turunan seperti menyabung berarti mengadu atau mempertaruhkan sesuatu. Persabungan merujuk pada tempat atau peristiwa mengadu ayam. Sabungan untuk binatang yang biasa dilagakan. Kemudian, ada penyabung untuk orang yang menyabung ayam.
Dalam bahasa Bali sabung ayam dinamai tajen atau taji. Orang Bugis mengenalnya dengan nama massaung manu yang berarti adu ayam. Istilah ini sudah meluas dan mengakar dalam kehidupan masyarakat Indonesia karena dulunya dijadikan sebagai sebuah permainan.
Sejarah Sabung Ayam di Indonesia
Dilansir laman Universitas Stekom, sabung ayam sudah ada sejak kerajaan di Jawa berdiri. Sumber lain mengatakan permainan ini sudah dimainkan sejak kerajaan Demak. Seorang pegawai resmi Dinasti Song bernaka Chou Ju-Kua menuliskan dalam buku Chu Fan Chi bahwa orang Jawa ketika waktu luang dipergunakan untuk mengadu binatang.
Hiburan kesenangannya adalah sabung ayam dan adu babi. Selain itu, beberapa wilayah di Indonesia menjadikan sabung ayam sebagai sebuah tradisi dan ritual. Salah satunya di Bali dan Kepulauan Sangihe.
Mengutip laman Portal Informasi Indonesia, seorang peneliti bernama Clifford Geertz menuliskan esai tentang sabung ayam. Menurutnya, kata sabung merupakan istilah untuk ayam jantan. Kata tersebut telah muncul dalam inskripsi-inskripsi di Bali pada 922 M.
Ada dua pemaknaan sabung ayam di Bali yakni dalam bentuk tetajen dan tabuh rah. Geertz tidak menjelaskan perbedaan kedua makna tersebut. Namun, secara konteks tetajen diperuntukkan kegiatan sosial yang bersifat profan berupa perjudian. Sedangkan tabuh rah merupakan ritual yang bersifat sakral dan keagamaan.
Lalu, Kenapa Sabung Ayam Dilarang di Indonesia?
Menukil jurnal Fenomena Judi Sabung Ayam Masyarakat Tunggal Jawa Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang, sabung ayam dilarang di Indonesia karena dijadikan sebagai alat perjudian.
Judi sabung ayam merupakan suatu kegiatan perjudian dengan cara memasang taji atau pisau kecil di kedua kaki ayam jantan yang akan diadu. Taji berfungsi sebagai alat pembunuh lawan. Esensinya untuk mengadu keberanian, nyali, dan daya tempur ayam jago/gaco.
Perjudian ini biasanya dilakukan di arena atau tempat-tempat tersembunyi dengan tujuan agar tidak mudah dilacak oleh aparat kepolisian. Alasan lain judi sabung ayam dilarang karena berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat dan moral bangsa.
Adanya kegiatan tersebut dapat mengganggu ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat. Bahkan pengaruhnya terhadap anak-anak sangat besar, sebab dapat membuat mereka ikut dalam permainan judi tersebut.
Dalam penelitian sumber jurnal disimpulkan latar belakang yang membuat masyarakat melakukan perjudian sabung ayam karena ekonomi rendah. Adanya sabung ayam dianggap sebagai upaya meningkatkan perekonomian. Selain itu faktor lainnya karena lingkungan tempat tinggal, pergaulan, keingintahuan atau belajar, dan kurangnya pemahaman agama.
Demikian itulah arti dan pengertian sabung ayam beserta alasan dilarang di Indonesia. Semoga bermanfaat, ya.
(mep/csb)