Ali Rahman Meninggal Dunia, Ayu Asalasiyah Jabat Plt Bupati Way Kanan

Lampung

Ali Rahman Meninggal Dunia, Ayu Asalasiyah Jabat Plt Bupati Way Kanan

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Kamis, 13 Mar 2025 10:21 WIB
Ayu Asalasiyah ditunjuk  menjabat sebagai Plt Bupati Way Kanan
Ayu Asalasiyah ditunjuk menjabat sebagai Plt Bupati Way Kanan (Foto: Istimewa/Pemprov Lampung)
Way Kanan -

Wakil Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah ditunjuk menjadi Plt Bupati Way Kanan. Hal itu setelah Bupati Way Kanan Ali Rahman meninggal dunia karena sakit jantung.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irawan kepada detikSumbagsel mengatakan penunjukan tersebut untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Way Kanan.

"Sehubungan dengan meninggalnya Bupati Way Kanan dan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Way Kanan, Kemendagri telah meminta kepada Gubernur Lampung sebagai wakil pemerintah pusat untuk menunjuk Wakil Bupati Way Kanan masa jabatan tahun 2025-2030, Ayu Asalasiyah, untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Way Kanan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan," katanya, Rabu (12/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya kata Benni, Gubernur Lampung juga diminta berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Way Kanan untuk mengagendakan rapat pemberhentian Ali Rahman selaku Bupati yang meninggal dunia akibat penyakit jantung.

"Kemudian, melakukan koordinasi dengan DPRD Kabupaten Way Kanan untuk mengagendakan Paripurna pemberhentian Bupati, sekaligus pengesahan pengangkatan Wakil Bupati, Ayu Asalasiyah menjadi Bupati Way Kanan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Aturan ini kata Benni tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 173 ayat (1) huruf a dan ayat 4, UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota.

"Sebagaimana ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 78 ayat (1) huruf a, dijelaskan bahwa 'Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah berhenti karena meninggal dunia", dan pada Pasal 79 ayat (1),' ditegaskan bahwa, Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b, serta ayat 2 huruf a dan huruf b, diumukan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna," jelasnya.

"Kemudian, berdasarkan ketentuan pasal 173 ayat (1) huruf a dan ayat 4, UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota, ditegaskan bahwa dalam hal Gubernur, Bupati, Walikota berhenti karena meninggal dunia, maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati Dan Walikota," sambung Benni.

Selanjutnya, khusus untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati, Walikota dan/atau Wakil Walikota diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads